JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Kobaran api disertai asap hitam pekat mengguncang kawasan padat penduduk di Tanjung Nangko, Desa Kasang Pudak, RT 33, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (9/1/2026) sore. Peristiwa kebakaran hebat ini menghanguskan satu unit rumah dan satu kendaraan roda empat, sekaligus merenggut satu nyawa manusia dan melukai satu korban lainnya secara serius.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.25 WIB, saat sebagian warga tengah beraktivitas sore. Api dengan cepat membesar, melalap rumah beserta sebuah mobil yang terparkir di sekitar lokasi. Suasana mencekam pun tak terhindarkan, warga berteriak panik dan berhamburan keluar rumah demi menyelamatkan diri.
“Api sudah besar sekali, cepat merambat. Kami hanya bisa bantu pakai alat seadanya,” ujar seorang warga dengan wajah masih diliputi trauma.
Rumah yang terbakar diketahui milik Mujiono. Namun hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Yang memicu perhatian publik, di sekitar titik kebakaran ditemukan satu unit mobil putih merek Wuling bermuatan tedmon dalam kondisi hangus terbakar. Warga mengaku mencium bau menyengat mirip bahan bakar minyak (BBM) disertai asap hitam pekat selama peristiwa berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan beragam dugaan di tengah masyarakat, bahwa kebakaran ini bukanlah peristiwa biasa. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya, menunggu hasil penyelidikan resmi aparat kepolisian dan instansi terkait.
Akibat kejadian ini, satu korban mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke RS Dr. Bratanata untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, satu korban lainnya, seorang pria yang identitasnya belum diketahui, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi tubuh terbakar.
Aspek Hukum dan Penyelidikan
Peristiwa kebakaran yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material ini berpotensi masuk dalam ranah penyelidikan pidana, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang mengancam keselamatan publik;
Jika ditemukan unsur kelalaian atau penyimpanan bahan berbahaya, dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran maut tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan lingkungan permukiman, terutama di kawasan padat penduduk, agar potensi bahaya kebakaran tidak kembali memakan korban jiwa.
(Susi Lawati)




