JAMBI.MPN – Aksi penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali memanas. Bukan hanya soal tuntutan warga terhadap aktivitas perusahaan, kali ini kebebasan pers ikut terseret setelah sejumlah jurnalis diduga dihalangi saat hendak meliput agenda mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan, Jumat (21/8/2026).
Aksi yang telah berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) tersebut melibatkan masyarakat dari Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Laut, Banyumas, Penyengat Rendah serta sejumlah elemen masyarakat sipil.
Mereka datang membawa satu tuntutan utama: meminta adanya kejelasan dan penyelesaian terhadap aktivitas stockpile batu bara PT SAS yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan warga sekitar.
Namun, ketika agenda dialog antara masyarakat dan perusahaan berlangsung, persoalan baru justru muncul.
Sejumlah awak media yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik disebut mendapat larangan untuk masuk dan meliput jalannya mediasi. Bahkan, dalam situasi tersebut, seorang jurnalis diduga mengalami tindakan berupa dorongan saat berupaya menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Wartawan hadir bukan untuk mencampuri proses pengambilan keputusan dalam forum mediasi. Kehadiran pers justru bertujuan mendapatkan informasi secara langsung agar perkembangan persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diberitakan secara faktual dan berimbang.
Mediasi Tertutup, Publik Bertanya
Situasi semakin menjadi perhatian ketika pihak yang disebut mewakili perusahaan dalam proses mediasi dipersoalkan oleh masyarakat karena dinilai bukan pihak yang memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan strategis terkait tuntutan warga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: jika forum tersebut dimaksudkan untuk mencari solusi, mengapa akses informasi kepada publik justru dibatasi?
Apalagi persoalan stockpile batu bara PT SAS telah menjadi perhatian masyarakat sekitar. Setiap proses dialog yang berkaitan dengan kepentingan warga tentu memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
Keterbukaan menjadi penting agar hasil pertemuan tidak menimbulkan berbagai tafsir dan spekulasi.
APH Ikut Disorot, Netralitas Dipertanyakan
Yang lebih menjadi sorotan adalah dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam pembatasan akses awak media di lokasi.
APH memang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung. Namun, pengamanan semestinya dilakukan secara profesional, proporsional dan tidak sampai menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah.
Jika benar terdapat jurnalis yang didorong atau dihalangi saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai akses masuk ke ruang mediasi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: atas dasar apa peliputan dibatasi dan siapa yang memberikan instruksi tersebut?
Publik juga berhak mengetahui apakah pembatasan itu murni alasan keamanan atau terdapat kepentingan lain di balik tertutupnya akses wartawan.
UU Pers dan Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pers memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, apabila terdapat pembatasan terhadap peliputan, alasan dan dasar pembatasannya semestinya jelas.
Jangan sampai alasan “pengamanan” justru berubah menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh informasi melalui kerja pers.
Pers bukan lawan aparat. Pers juga bukan pihak yang datang untuk mengacaukan forum.
Wartawan datang untuk memastikan publik mengetahui apa yang terjadi.
Ada Kepentingan Warga, Ada Hak Publik untuk Tahu
Persoalan PT SAS bukan sekadar perselisihan antara warga dan perusahaan. Ketika aktivitas sebuah perusahaan dipersoalkan masyarakat dan menyangkut lingkungan serta kepentingan warga sekitar, proses penyelesaiannya memiliki dimensi kepentingan publik.
Karena itu, keterbukaan proses menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan.
Jika memang mediasi harus dilakukan secara terbatas karena alasan tertentu, seharusnya terdapat penjelasan yang transparan mengenai alasan tersebut. Bukan justru terjadi tindakan yang membuat jurnalis merasa dihalangi dalam menjalankan tugas.
Publik tentu tidak ingin muncul kesan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Mediasi seharusnya menjadi ruang mencari solusi, bukan ruang gelap yang membuat publik kehilangan akses informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SAS maupun aparat yang berada di lokasi belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pembatasan terhadap awak media serta dugaan tindakan mendorong jurnalis.
Publik kini menunggu jawaban yang terang.
Apakah pembatasan terhadap wartawan benar-benar demi keamanan, atau justru telah bergeser menjadi bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan akses informasi publik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting, bukan hanya bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan aspirasinya, tetapi juga bagi marwah kebebasan pers di Provinsi Jambi.
(Susi Lawati)




