Nasabah BTN Keluhkan Pelunasan Harus Menunggu Tiga Bulan, Migrasi Dokumen Jadi Sorotan

JAMBI.MPN — Sejumlah nasabah pensiunan Bank Tabungan Negara (BTN) di Jambi mengeluhkan proses pelunasan pinjaman yang dinilai terlalu lama dan tidak memberikan kepastian waktu.

Dua nasabah, Asril dan Nurhayati, mengaku telah mengajukan permohonan pelunasan sejak Juni 2026. Namun hingga Agustus, kewajiban mereka belum juga dapat diselesaikan karena masih menunggu proses administrasi dan pemindahan dokumen.

Kondisi tersebut membuat nasabah mempertanyakan mengapa keinginan untuk melunasi pinjaman justru harus menunggu hingga berbulan-bulan.

“Sudah mengajukan pelunasan sejak Juni, tetapi sampai sekarang belum selesai. Kami hanya ingin menyelesaikan kewajiban, tetapi harus menunggu proses yang disebut bisa sampai sekitar tiga bulan,” demikian keluhan nasabah.

Menurut penjelasan pihak BTN, lamanya proses tersebut berkaitan dengan peralihan data dan dokumen nasabah pensiunan dari Bank SMBC, yang sebelumnya merupakan Bank BTPN, ke BTN.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak BTN melalui Reki, yang disebut merupakan mantan pegawai BTPN dan kini bekerja di BTN, membenarkan adanya proses pemindahan sejumlah dokumen nasabah.

Dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) pensiun disebut masih berada di pihak SMBC/BTPN dan proses pemindahannya dilakukan secara kolektif ke BTN.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi pertanyaan bagi nasabah. Sebab, meski nasabah telah menyampaikan keinginan untuk melakukan pelunasan sejak Juni, proses tersebut belum dapat dituntaskan lantaran dokumen masih dalam tahapan migrasi.

Nasabah Minta Kepastian

Nasabah berharap pihak bank tidak hanya menjelaskan persoalan secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kapan proses pelunasan dapat dilakukan.

Bagi nasabah, kepastian waktu menjadi penting karena mereka telah menyiapkan dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada bank.

Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme migrasi data dan dokumen nasabah pensiunan, termasuk bagaimana perlindungan terhadap hak nasabah selama proses peralihan tersebut berlangsung.

Apakah seluruh nasabah memang harus menunggu dalam jangka waktu yang sama? Lalu, apakah terdapat mekanisme percepatan bagi nasabah yang telah menyatakan kesanggupan melunasi kewajibannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa nasabah harus menanggung dampak dari proses administrasi internal perbankan.

OJK Layak Memberikan Perhatian

Persoalan ini dinilai layak menjadi perhatian pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila proses administrasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, ketidakpastian, atau kesulitan bagi nasabah dalam memperoleh layanan perbankan.

Media mendorong BTN memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar kebijakan waktu tunggu, mekanisme pemindahan dokumen, status dokumen milik nasabah, serta kepastian waktu penyelesaian proses pelunasan.

Publik juga berhak mengetahui apakah keterlambatan tersebut merupakan prosedur normal dalam proses migrasi atau terdapat kendala tertentu yang menyebabkan nasabah harus menunggu hingga berbulan-bulan.

Pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi BTN, SMBC maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *