Moralitas Petinggi KONI Jambi Disorot, Kesaksian Ketua RT Ungkap Dugaan Perselingkuhan Oknum Perwira

JAMBI.MPN — Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang perwira Polri aktif sekaligus petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi berujung sorotan publik. Kasus yang sebelumnya hanya beredar sebagai isu di tengah masyarakat kini mengemuka setelah muncul keterangan dari Ketua RT di lokasi kejadian.

Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kenali, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diketahui dihuni seorang perempuan berinisial W.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika anak kandung MS diduga melacak keberadaan ayahnya hingga ke lokasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan MS di dalam rumah kontrakan, anak tersebut kemudian memanggil ibunya yang merupakan istri sah MS.

Situasi disebut sempat memanas hingga menimbulkan keributan di lingkungan sekitar.

Ketua RT setempat membenarkan adanya insiden tersebut dan mengaku turun tangan untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Tadi sempat terjadi keributan di sini. Karena dikhawatirkan situasi makin ramai dan tidak kondusif, saya ikut memediasi,” ujar Ketua RT saat memberikan keterangan.

Dalam proses mediasi, menurut keterangan Ketua RT, W disebut mengakui adanya hubungan khusus dengan MS. Namun, W juga menyampaikan bahwa dirinya belakangan berupaya menghindari hubungan tersebut.

Ketua RT menuturkan, pada hari kejadian, MS diduga datang ke kontrakan W hingga akhirnya keberadaannya diketahui oleh pihak keluarga.

Kasus ini kemudian memunculkan respons dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat posisi MS sebagai anggota Polri aktif yang terikat aturan disiplin dan kode etik profesi, sekaligus sebagai salah satu figur di lingkungan organisasi olahraga daerah.

Publik pun mendorong adanya langkah tegas dari institusi terkait, termasuk pemeriksaan internal apabila ditemukan pelanggaran etik.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada MS, pihak kepolisian, serta pengurus KONI Provinsi Jambi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi.

(Tim)

DISCLAIMER LEGAL

1. Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, serta fakta yang diperoleh pada saat proses peliputan berlangsung. Isi pemberitaan merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik dan tidak dimaksudkan untuk menggiring opini maupun memberikan kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.

2. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan atau ketetapan resmi dari institusi yang berwenang.

3. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, memiliki koreksi, klarifikasi, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

4. Segala perkembangan informasi, klarifikasi tambahan, atau keputusan resmi dari pihak berwenang akan dimuat sebagai bagian dari pembaruan pemberitaan.

KEBIJAKAN REDAKSI

1. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan verifikasi dalam setiap proses peliputan.

2. Redaksi tidak mentoleransi praktik fitnah, pencemaran nama baik, penghakiman sepihak, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

3. Identitas pihak tertentu dapat disamarkan atau dibatasi penyebutannya demi perlindungan privasi serta menghindari dampak sosial yang tidak proporsional.

4. Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan data, fakta, maupun substansi pemberitaan, redaksi berhak melakukan revisi, koreksi, atau pencabutan berita sesuai prosedur jurnalistik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *