KABUPATEN BANDUNG, MEDIA POLISI NASIONAL (MPN) — Polsek Margaasih melakukan penertiban terhadap sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol di kawasan ruko Kompleks Taman Kopo Indah 3, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (22/8/2026).
Penertiban dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dus berisi botol minuman beralkohol yang berdasarkan informasi di lapangan disebut termasuk golongan A dan B. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan penertiban. Namun, masyarakat mengaku belum mengetahui secara pasti alasan aktivitas penjualan minuman beralkohol kembali ditemukan di tempat tersebut.
Langkah kepolisian mendapat respons positif dari warga. Mereka berharap pengawasan terhadap kawasan ruko tersebut dilakukan secara berkelanjutan sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat berharap toko tersebut tidak kembali beroperasi untuk menjual minuman beralkohol.
“Kami berharap jangan sampai toko ini buka kembali dan menjual minuman keras. Kalau kembali beroperasi, warga akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.»
Menurutnya, masyarakat tidak menginginkan adanya tindakan di luar koridor hukum. Apabila aktivitas serupa kembali ditemukan, warga akan melaporkannya kepada aparat atau instansi yang berwenang.
“Yang kami inginkan lingkungan tetap aman dan kondusif. Kami akan terus memantau dan apabila kembali ditemukan aktivitas penjualan, kami akan melaporkannya kepada pihak terkait,” lanjutnya.
Penertiban tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti barang yang diamankan sekaligus memastikan status dan legalitas usaha tersebut.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh MPN, kegiatan penertiban berlangsung di kawasan ruko Kompleks Taman Kopo Indah 3 pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.27 WIB.
MPN menegaskan, informasi mengenai jenis dan golongan minuman beralkohol dalam pemberitaan ini mengacu pada informasi yang diperoleh di lapangan. Adapun penetapan status barang bukti, legalitas usaha, serta proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan.
MPN juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola usaha maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
MPN — Media Polisi Nasional akan terus memantau perkembangan penanganan barang yang diamankan serta menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.***
Red/MPN
#MediaPolisiNasional #MPN #PolsekMargaasih #Margaasih #KabupatenBandung #TamanKopoIndah3 #Miras #MinumanBeralkohol #Penertiban #Kamtibmas #Polisi #KeamananLingkungan #JawaBarat #BeritaBandung #InfoKabupatenBandung




