GMNI Jambi Laporkan Dugaan Korupsi FPKM PT RAAL ke Polda: Rp8,9 Miliar Dipertanyakan, Realisasi Program Disorot

JAMBI.MPN — Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang semestinya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat perkebunan justru menuai polemik.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan FPKM masyarakat Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang melibatkan PT Rudy Agung Agralaksana (PT RAAL).

Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada 31 Agustus 2026.

Dalam laporan bernomor 085/Eks/DPC.GMNI-Jambi/VIII/2026, GMNI meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Sorotan utama GMNI tertuju pada nilai program yang disebut mencapai Rp8,9 miliar.

Berdasarkan dokumen laporan, nilai tersebut disepakati antara masyarakat Dusun Mudo dan PT RAAL untuk kegiatan usaha produktif berupa perawatan kebun dengan luasan sekitar 715 hektare.

Jika dibagi berdasarkan luasan tersebut, nilai program mencapai sekitar Rp12,4 juta per hektare.

Namun, angka tersebut kini dipertanyakan.

GMNI menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai program yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi yang diterima masyarakat.

Rp8,9 Miliar di Atas Kertas, Berapa yang Benar-Benar Diterima?

Dalam laporannya, GMNI mengurai sejumlah bentuk realisasi yang disebut diterima masyarakat secara bertahap.

Di antaranya uang sekitar Rp2,6 juta per KK pada awal 2025, penyaluran pupuk pada April 2025, herbisida dan uang tunai sekitar Juli 2025, serta pencairan sekitar Rp2,021 juta per KK setelah aksi masyarakat pada 15 Maret 2026.

Berdasarkan perhitungan yang dituangkan dalam laporan, GMNI menyebut nilai yang diterima masyarakat jika dikonversikan terhadap luasan kebun hanya sekitar Rp6,821 juta per hektare.

Angka tersebut berbeda cukup jauh dengan nilai sekitar Rp12,4 juta per hektare yang disebut dalam dokumen SK CPCL.

Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar GMNI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.

GMNI menilai perlu ada penelusuran terhadap seluruh aliran dana, bentuk bantuan, volume barang yang disalurkan, jumlah penerima manfaat, hingga kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar berapa angka yang tertulis dalam dokumen, tetapi berapa nilai sebenarnya yang telah direalisasikan dan diterima masyarakat.

Bukan Sekadar Administrasi

Selain persoalan realisasi, GMNI juga menyoroti sejumlah aspek administratif dan kelembagaan yang dinilai perlu diperiksa.

Di antaranya dugaan tidak adanya rekomendasi kesesuaian tata ruang, persoalan kelembagaan penerima manfaat, dugaan tidak dilaksanakannya pelatihan maupun penyuluhan bagi kelembagaan pekebun, serta persoalan terkait luasan lahan dan calon penerima manfaat.

GMNI berpandangan bahwa berbagai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif untuk mengetahui apakah hanya merupakan kekeliruan administratif atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Struktur Koperasi Juga Dipertanyakan

Sorotan berikutnya diarahkan pada koperasi yang menjadi bagian dari pelaksanaan program FPKM.

Dalam dokumen laporan, GMNI mempertanyakan posisi ketua koperasi tani yang disebut dijabat oleh Kasi Pelayanan Desa.

GMNI menilai posisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan serta perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan kelembagaan koperasi dan AD/ART.

Tak berhenti di sana, GMNI juga mempertanyakan proses penerbitan dan revisi SK CPCL (Calon Petani dan Calon Lahan).

Laporan tersebut menyoroti adanya revisi SK CPCL yang disebut dilakukan Camat Muara Papalik serta persoalan pencantuman surat pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dalam proses penerbitannya.

Bagi GMNI, seluruh rangkaian tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah proses penetapan penerima dan lahan FPKM telah berjalan sesuai prosedur.

GMNI Minta Polda Periksa Para Pihak

Sekretaris DPC GMNI Jambi, Muhtadin Haq, meminta Ditreskrimsus Polda Jambi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

GMNI dalam laporannya meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih Desa Dusun Mudo, Kepala Desa Dusun Mudo, Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat, hingga Bupati Tanjung Jabung Barat.

Permintaan pemeriksaan tersebut, menurut GMNI, berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses pelaksanaan maupun penetapan SK CPCL dan dugaan pembiaran.

“Kami meminta Polda Jambi membuka dan mengusut seluruh rangkaian persoalan FPKM Dusun Mudo secara transparan. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat justru menimbulkan persoalan baru dan dugaan kerugian bagi masyarakat.”

GMNI menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah persoalan FPKM Dusun Mudo hanya sebatas ketidaksesuaian administrasi dan pelaksanaan program, atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi?

Jawabannya diharapkan dapat terungkap melalui proses pemeriksaan dan penelusuran Polda Jambi secara transparan dan profesional.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *