JAMBI.MPN – Awan hitam kembali menyelimuti Kota Jambi. Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang) mengungkap temuan mencengangkan terkait rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. SAS di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.Sabtu
20 September 2025.
Hasil pengamatan yang dilakukan Makatara dengan rekaman citra satelit resolusi tinggi (2018–2025), peta tata ruang resmi, serta verifikasi lapangan, menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian pangan, serta kawasan lindung.
Lahan Hijau Hilang, Sawah Produktif Terancam
Dari hasil analisis, area seluas 47,6 hektar yang menjadi area of interest (AOI) kini berubah drastis. Lahan yang sebelumnya hijau, kini terbuka akibat aktivitas persiapan lahan. Fakta ini kian menguatkan dugaan bahwa proyek terminal batubara telah menabrak berbagai ketentuan hukum.
Makatara membeberkan, penggunaan lahan tersebut:
Beririsan langsung dengan kawasan perumahan (56%), kawasan lindung (30%), lahan pangan (9%), serta perdagangan dan jasa (5%).
Berdekatan dengan aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatera, hingga pasar rakyat.
Bahkan, sebagian lahan yang masuk proyek ini terindikasi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang menurut Perda Kota Jambi No.5/2024 dan UU 41/2009 dilarang dialihfungsikan.
“Jika alih fungsi dilakukan, segala perizinan dinyatakan batal demi hukum,” tegas Makatara dalam laporannya.
Konflik Tanah & Penolakan Warga
Tak hanya itu, lokasi proyek juga diliputi konflik. Terlihat adanya plang klaim tanah, spanduk penolakan, hingga beton pembatas di sejumlah titik. Masyarakat sekitar pun terang-terangan menolak pembangunan terminal batubara ini dengan aksi unjuk rasa dan surat resmi kepada pemerintah.
Bahkan, Walikota Jambi telah melayangkan surat ke Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ini ditinjau ulang.
Dugaan Proyek Bermasalah, Rakyat Bisa Jadi Korban
Makatara menilai, proyek terminal batubara PT. SAS ini tidak hanya berpotensi menghancurkan ruang hidup warga, tetapi juga menabrak sederet regulasi penting, mulai dari UU Penataan Ruang (26/2007), UU Perlindungan Lingkungan Hidup (32/2009), UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan (41/2009), hingga aturan turunan UU Cipta Kerja (6/2023).
“Ini bukan sekadar soal batubara. Ini soal masa depan kota, soal pangan rakyat, soal keselamatan warga. Jika aturan sendiri diterabas, untuk siapa pembangunan ini sebenarnya?” kata Willy Marlupi, Sekretaris Umum Makatara.
Laporan Sudah Masuk, Jawaban Belum Datang
Makatara mengaku sudah melayangkan laporan resmi ke Walikota Jambi, Dinas LH Kota Jambi, dan BPN Kota Jambi sejak 12 September 2025. Namun hingga kini, belum ada balasan ataupun tindak lanjut.
Akan Jadi Bom Waktu?
Makatara mengingatkan, bila pemerintah tetap nekat mengizinkan pembangunan terminal batubara di Aur Kenali, maka konsekuensinya bisa memicu krisis tata ruang, ancaman terhadap pangan kota, serta kerusakan lingkungan yang tak terelakkan.
“Penolakan ini sejatinya bukan melawan pembangunan, tetapi melawan pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Kami bersama rakyat ingin pembangunan yang transparan, berwawasan lingkungan, tertib tata ruang, dan berpihak pada keselamatan rakyat,” tegas Makatara.
(Susi Lawati)




