Bandung | MPN — Penyegelan dan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (5/2/2026), memicu polemik berkepanjangan. Penutupan mendadak ini menimbulkan kecemasan di kalangan pekerja, kekecewaan dunia pendidikan, serta perlawanan hukum dari pihak pengelola.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menutup seluruh akses operasional kebun binatang. Humas Serikat Pekerja Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, menyebut pencabutan izin operasional dilakukan secara tiba-tiba, meski sebelumnya terdapat pernyataan bahwa aktivitas kunjungan masih diperbolehkan.
“Izin operasional kami dicabut mendadak.

Padahal sebelumnya kami dijanjikan masih boleh menerima pengunjung,” ujar Sulhan di lokasi.
Dampak penutupan ini langsung dirasakan oleh dunia pendidikan. Belasan agenda kunjungan studi dari berbagai sekolah terpaksa dibatalkan karena siswa dilarang memasuki area kebun binatang.

“Sudah belasan reservasi kunjungan sekolah yang harus dibatalkan. Padahal ini bagian dari studi wajib siswa,” katanya. Terkait nasib satwa, pihak pekerja menyebut pemerintah menyampaikan bahwa pakan dan pengelolaan sementara akan ditangani oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Sementara itu, Pemkot Bandung menjanjikan pengambilalihan tanggung jawab pembayaran upah pekerja selama masa transisi. “Pakan dijanjikan dari BBKSDA dan upah akan diambil alih Pemkot. Tapi semua masih dalam proses,” tambah Sulhan.
Penolakan keras datang dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Kuasa hukum YMT, Julianti, menilai penyegelan serta pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) belum sah secara hukum karena prosesnya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Kami menolak tindakan penyegelan ini. Upaya hukum masih berlangsung dan belum inkrah,” tegas Julianti.
Ia menambahkan bahwa YMT telah mengelola Bandung Zoo sejak 1933 dan memiliki hak prioritas atas izin Lembaga Konservasi hingga 2033. Pihaknya juga memastikan tidak ada satwa yang ditelantarkan dan tidak ada karyawan yang kehilangan haknya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pengamanan aset dilakukan demi penataan aset daerah dan perlindungan satwa. Ia menekankan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemerintah Kota Bandung dan berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik.
“Negara harus hadir menjaga aset dan memastikan satwa tetap aman di tengah konflik administratif,” ujar Farhan.
Ia memastikan masa transisi pengelolaan akan dikawal oleh Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta menjamin keberlanjutan nasib para pekerja.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik kelembagaan. Fokus utama kami adalah keselamatan dan perawatan satwa,” tegasnya.***
#BandungZoo#PenyegelanAset
#PemkotBandung#KonflikPengelolaan
#NasibPekerja




