Bandung | MPN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung mengingatkan seluruh pelanggan untuk memperhatikan batas waktu pembayaran tagihan air yang jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya. Imbauan ini disampaikan agar pelanggan dapat melakukan pembayaran tepat waktu dan terhindar dari denda keterlambatan.
Melalui sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Perumda Tirtawening mengajak para pelanggan untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan air. Pembayaran tepat waktu juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap kelancaran pelayanan air bersih di Kota Bandung.
Selain itu, pelanggan juga dapat memanfaatkan berbagai metode pembayaran yang kini semakin mudah diakses, baik melalui layanan perbankan, gerai pembayaran, maupun kanal digital yang telah bekerja sama dengan Perumda Tirtawening.
Pihak Perumda Tirtawening juga mengingatkan pesan penting kepada pelanggan, yakni “Ayo Bayar Tepat Waktu, Hindari Denda”, sehingga pelayanan distribusi air bersih dapat terus berjalan optimal bagi masyarakat.
Dengan meningkatnya kesadaran pelanggan dalam membayar tagihan tepat waktu, diharapkan pelayanan air bersih bagi warga Kota Bandung dapat terus terjaga dan ditingkatkan.***
#MPNNews
#Tirtawening#PerumdaTirtawening
#TagihanAir#BayarAirTepatWaktu




