JAMBI.MPN _ Aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus 2025 lalu ternyata dimanfaatkan sekelompok pemuda untuk melakukan tindak kejahatan yang tak kalah heboh dari kericuhan itu sendiri. Polisi akhirnya berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan secara brutal di tengah kekacauan.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jum’at (19/09/2025), Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar menegaskan bahwa tiga pelaku berinisial JA (24), WS (21), dan DA (19) telah diamankan aparat.
“Tim Reskrim Polresta Jambi bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025,” tegas Mulia Prianto.
Pagar DPRD Jadi Sasaran, Dijual ke Rongsokan!
Ironisnya, kejahatan ini berawal saat kericuhan massa dengan aparat di DPRD Jambi. WS bersama rekan-rekannya menghancurkan pagar besi sepanjang 40 meter, aset milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Potongan pagar itu lalu dijual ke pengepul rongsokan.
“Kerugian akibat aksi barbar ini mencapai Rp24 juta,” ungkap Mulia.
Barang Bukti Lengkap, Polisi Tak Terbantahkan
Polisi berhasil menyita empat potongan pagar besi, sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian pelaku saat kejadian, serta flashdisk berisi rekaman video pencurian.
Kini, ketiganya harus bersiap menghadapi jerat hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Proses hukum akan berjalan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang memanfaatkan situasi kericuhan untuk memperkaya diri,” tegas Kabid Humas.
Polisi Ingatkan: Jangan Salah Gunakan Aksi!
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi massa bukanlah alasan untuk melakukan kejahatan. Polisi memastikan setiap pelanggaran hukum akan diburu hingga tuntas.
(Susi Lawati)




