JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari – Penegakan hukum terhadap angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal kendaraan yang ditindak, tetapi juga mekanisme penindakan yang dinilai memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Perhatian publik tertuju pada langkah jajaran Satlantas Polres Batanghari yang disebut baru menerbitkan BRIVA setelah kendaraan ditahan selama tiga hari tiga malam. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai kesesuaian prosedur yang diterapkan dalam penanganan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, dalam praktik penegakan hukum lalu lintas, BRIVA merupakan bagian dari proses penyelesaian pelanggaran yang lazim diterbitkan sesuai tahapan yang telah diatur.
Namun polemik tersebut dinilai hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Sorotan utama publik justru mengarah pada dugaan belum meratanya penegakan aturan terhadap angkutan batu bara yang masih menggunakan ruas jalan umum di Kabupaten Batanghari.
Padahal, berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, penggunaan sejumlah ruas jalan umum oleh angkutan batu bara telah dibatasi sebagai upaya menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Yang menjadi tanda tanya besar, menurut berbagai kalangan masyarakat, adalah mengapa angkutan batu bara yang setiap hari melintas di jalur Batanghari–Kilangan–Penerokan–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku masih terlihat beroperasi. Hingga kini, publik mempertanyakan apakah seluruh kendaraan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau belum menjadi sasaran penindakan.
Sebaliknya, penindakan justru disebut lebih banyak terjadi terhadap angkutan batu bara yang melintas melalui jalur Batanghari–Pemayung–Pijoan–Mendalo menuju Pelabuhan Talang Duku.
Perbedaan pola penindakan tersebut memunculkan beragam pertanyaan.
Apabila larangan penggunaan jalan umum berlaku untuk seluruh angkutan batu bara, mengapa penegakan hukum terkesan lebih dominan dilakukan pada jalur tertentu? Apakah terdapat pertimbangan teknis yang berbeda, atau terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin berkembang di tengah masyarakat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dinilai mampu menjawab keresahan tersebut.
Dalam perbincangan masyarakat, nama seorang anggota berinisial BN juga turut disebut-sebut memiliki peran dominan dalam penindakan di lapangan. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas pembicaraan yang memerlukan klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang lebih luas.
Sorotan juga mengarah kepada fungsi pengawasan internal kepolisian. Publik mempertanyakan sejauh mana peran Propam Polda Jambi dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tindakan anggota yang menjadi perhatian masyarakat, terutama apabila muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun perbedaan pola penegakan hukum.
Sejumlah kalangan berharap Satlantas Polres Batanghari dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penindakan, alasan penerbitan BRIVA yang disebut baru dilakukan setelah tiga hari, serta parameter yang digunakan dalam menentukan kendaraan mana yang ditindak.
Di sisi lain, Propam Polda Jambi juga diharapkan dapat memastikan setiap tindakan anggota di lapangan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal satu kendaraan yang ditilang atau satu jalur yang diawasi. Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Sebab apabila aturan memang berlaku bagi seluruh angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka penegakannya diharapkan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jalur maupun pihak yang terlibat. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan perlakuan, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukumnya.
“Jika satu angkutan batu bara ditindak karena melanggar aturan, maka masyarakat juga berhak mengetahui mengapa angkutan batu bara lain yang melakukan aktivitas serupa belum mendapatkan tindakan yang sama. Penegakan hukum yang adil adalah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.”
Bersambung….
(Susi Lawati/Tim)




