Diduga Anak Dibawah Umur Masih Bebas Masuk Grand Clubers Family KTV & Lounge

JAMBI.MPN -Marak nya tempat hiburan malam dikota jambi yang tidak menerapkan standar operasional dalam melaksanakan aktivasi kegiatan nya

Seperti hal awak media mencoba melakukan investigasi salah satu diskotik atau tempat hiburan malam dikota jambi yaitu Grand Clubers Family KTV & Lounge.

Saat awak media melihat dilokasi kondisi nya sangat disayang dengan diberikan izin Gran club melakukan aktifitas sebagai diskotik atau bar menuai Pilu bagi masyarakat.

Diduga Banyak ditemuin anak-anak dibawah umur berdesak masuk Ke grand Glub yang tidak dilihat indentitas atau KTP nya dan pemeriksaan Secara detail ditubuhnya apa saja barang yang Di Bawa mereka.

Grand Clubers Family KTV & Lounge ini merupakan tempat hiburan malam yang di kenal diskotik yang berada di belakang grand hotel Jambi dan tidak jauh dari masjid dan sekolahan yang ber alamat Jl. Kapten Pattimura No.28, Simpang IV Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.

Di duga Pengunjung cukup membayar tiket masuk tanpa diperiksa langsung dibolehkan,ini dugaan se akan hanya mementingkan bisnis dan omset nya tidak memikirkan SOP aturan yang diterapkan oleh pemerintah

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010, Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum meliputi Maksud dan Tujuan,Klasifikasi dan Jenis Larangan Ketentuan Perizinan, Kewajiban Pemilik Izin Pengawasan Sanksi Administrasi,Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana

Kemudian Seperti step men di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam.

Tempat hiburan malam tersebut , dugaan ada kemungkinan minuman ber al-kohol yang dijual, diduga tidak memiliki izin edar dan jual di tempat tersebut.

Dalam hal ini ketua awasi provinsi jambi Erfan mengatakan sangat kecewa bahkan disayang kan banyak anak dibawah umur sebagai pengunjung tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurang pemeriksaan bagi petugas kepada pengunjung dan ini menjadi dugaan peredaran narkoba ditempat tersebut karena kurang pengawasan dari pelaku usaha dalam aktivasi grand club tersebut

Ini mencitrakan anak bangsa memboleh anak dibawah umur memasuki Diskotik grand club karena merusak generasi kita kedepan nya

Kita meminta tegas kepada tokoh masyarakat dan pemerintah satpol pp atau dinas terkait untuk ditutup atau disegel tempat hiburan Grand club yang tidak juga dari sekolah dan tempt ibadah masjid ini menjadi tempat maksiat

Sering kali dalam pemberitaan beberapa dirazia diduga kedapatan para pengunjung terindikasi Narkoba pungkasnya

(*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *