JAMBI.MPN — Dugaan praktik mafia minyak goreng kembali mencuat di Kota Jambi. Kali ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap temuan mengejutkan berupa ribuan dus minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita yang diduga ditimbun di rumah seorang oknum lurah berinisial MH di kawasan Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo.
Pengungkapan tersebut bermula dari operasi investigasi yang dilakukan langsung oleh tim LPKNI setelah menerima informasi adanya distribusi minyak goreng dalam jumlah tidak wajar kepada salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog.
Dalam dokumentasi video yang diperoleh redaksi, terlihat beberapa unit truk bermuatan penuh kardus MinyaKita kemasan 1 liter terparkir di halaman rumah yang disebut-sebut milik oknum lurah tersebut. Yang semakin mencurigakan, pada kendaraan pengangkut terdapat spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025.”
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang turun langsung ke lokasi, menyebut jumlah minyak goreng yang ditemukan mencapai sekitar 1.000 dus.
“Ini MinyaKita kemasan 1 liter jumlahnya 1.000 dus. Kami menduga kuat terjadi pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Kurniadi, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kejanggalan bermula dari informasi bahwa salah satu RPK mendapatkan kuota minyak goreng dalam jumlah sangat besar, jauh berbeda dibanding RPK lain yang hanya memperoleh sekitar 40 dus untuk dua minggu distribusi.
“RPK itu seharusnya menjual langsung ke masyarakat. Kalau jumlahnya ribuan dan diduga dijual lagi ke pedagang lain, maka sangat berpotensi dijual di atas HET. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
LPKNI juga menduga minyak goreng tersebut tidak hanya beredar di Kota Jambi, tetapi akan dipasarkan keluar daerah seperti Bayung Lencir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari dengan harga sekitar Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus, yang berpotensi membuat harga di tingkat konsumen melambung.
“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini, ini bukan lagi cari makan, tapi cari kaya. Ini patut diduga sebagai praktik penimbunan bahan pokok yang bisa masuk ranah pidana,” tegas Kurniadi.
Tak hanya itu, LPKNI turut menyoroti dugaan adanya permainan dalam sistem distribusi di lingkungan Bulog wilayah Jambi. Pasalnya, lokasi yang ditemukan tidak memiliki atribut resmi sebagai RPK, padahal setiap RPK binaan seharusnya memiliki toko tetap yang terdata hingga titik koordinat.
“Kami minta Perum Bulog Pusat mengevaluasi pejabat Bulog Jambi. Banyak kejanggalan dalam distribusi ini yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Dalam aspek pemerintahan daerah, LPKNI juga mendesak Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum lurah berinisial MH yang disebut-sebut terkait dengan lokasi penemuan tersebut.
“Kami meminta Wali Kota mencopot MH dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.
LPKNI memastikan akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam temuan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
(Susi Lawati)




