Dugaan Pemerkosaan Bergilir Diduga Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Korban Alami Trauma Berat

JAMBI.MPN – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali diterpa sorotan tajam. Sejumlah oknum anggota polisi di Jambi diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita muda, yang disebut dilakukan secara bersama-sama dan bergiliran bersama beberapa warga sipil.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan saat ini berada dalam pendampingan hukum.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, membenarkan adanya laporan resmi terkait perkara tersebut. Ia menyebut kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dengan laporan yang telah teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

“Benar, klien kami menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi bersama warga sipil,” ujar Romiyanto kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Korban diketahui berinisial C. Menurut Romiyanto, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama (concursus), dengan keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Tak hanya melaporkan secara pidana, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi atas dugaan pelanggaran etik berat oleh oknum Polri.

“Kami mengecam keras dugaan keterlibatan aparat dalam perkara ini. Ini perbuatan keji dan sangat mencederai rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Romiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC KAI Kota Jambi dan LBH Makalam.

Ia menegaskan, pihaknya mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan pemberatan hukuman terhadap oknum aparat yang terlibat.

Selain proses pidana, Romiyanto juga meminta Divisi Propam Polri segera menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Langkah tegas ini penting untuk menjaga marwah dan integritas institusi Polri,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak Kapolda Jambi agar segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku guna mencegah penghilangan barang bukti serta potensi intimidasi terhadap korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *