Kuasa Hukum Desak Kapolda Jambi Tahan Oknum Polisi Terduga Pemerkosaan: Jangan Ada Intimidasi Korban

JAMBI.MPN– Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian bersama warga sipil di Kota Jambi terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban, Romiyanto, mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku demi mencegah penghilangan alat bukti maupun intimidasi terhadap korban.

Perkara ini saat ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jambi. Namun, Romiyanto menilai langkah tegas berupa penahanan sangat mendesak mengingat pelaku diduga berasal dari institusi penegak hukum.

“Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual ini segera ditahan. Penahanan penting untuk mencegah penghilangan alat bukti dan tekanan terhadap korban,” ujar Romiyanto, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, penyidik seharusnya menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan aparat negara.

Tak hanya proses pidana, Romiyanto juga menuntut transparansi penanganan etik di internal Polri. Ia mendesak Divisi Propam untuk segera memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota polisi yang terlibat, tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta PTDH segera dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Jangan tunggu inkrah pidana. Ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Romiyanto mengecam keras dugaan keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Menurutnya, tindakan para terduga pelaku telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat. Namun dalam kasus ini, justru diduga menjadi pelaku kejahatan seksual yang sangat keji,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya unsur kerja sama kejahatan (concealment), karena dugaan pemerkosaan dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi dan warga sipil.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda di Kota Jambi melaporkan telah menjadi korban pemerkosaan di sebuah rumah kontrakan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah oknum anggota kepolisian, dengan keterlibatan warga sipil.

Laporan resmi korban telah diterima Polda Jambi dan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, khususnya ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan aparat internal.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *