Bandung, MPN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi data domisili calon peserta didik. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai integritas sistem penerimaan siswa yang selama ini mengandalkan jalur domisili sebagai salah satu dasar seleksi.
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengungkap adanya alamat yang dinilai tidak lazim digunakan sebagai domisili calon siswa. Dalam proses verifikasi ditemukan sebuah restoran yang tercatat sebagai alamat bagi 20 Kartu Keluarga (KK), sementara sebuah tempat hiburan karaoke diketahui menjadi alamat domisili bagi tiga calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili.
Temuan tersebut muncul di tengah persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Kota Bandung. Berkurangnya kapasitas penerimaan siswa baru terjadi akibat kekurangan sekitar 2.800 tenaga pendidik, sehingga sejumlah sekolah tidak dapat membuka rombongan belajar secara maksimal.
Akibatnya, persaingan untuk mendapatkan kursi di sekolah negeri semakin ketat. Kondisi tersebut diduga mendorong sebagian pihak mencari berbagai cara untuk meningkatkan peluang diterima, termasuk dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi domisili.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, dugaan rekayasa domisili merupakan indikator lemahnya tata kelola sistem penerimaan murid baru yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
“Ketika sistem dapat dimanipulasi melalui rekayasa domisili, maka kelompok masyarakat yang paling dirugikan adalah keluarga yang secara ekonomi bergantung pada layanan pendidikan negeri,” ujarnya.
Saat ini Pemerintah Kota Bandung masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alamat yang dinilai tidak wajar tersebut untuk memastikan keabsahan data para calon peserta didik. Hasil verifikasi lanjutan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini sekaligus dasar perbaikan kebijakan pada masa mendatang.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa tantangan dunia pendidikan bukan hanya soal keterbatasan daya tampung sekolah, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem dan efektivitas pengawasan. Tanpa mekanisme verifikasi yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel, potensi penyalahgunaan jalur domisili dikhawatirkan akan terus berulang serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam memastikan bahwa setiap siswa memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan kondisi domisili yang sebenarnya, bukan melalui rekayasa administrasi yang merugikan masyarakat luas.***
(Redaksi MPN)




