JAMBI.MPN-Kab.Merangin – Di balik gemerlap julukan “Kota Beriman”, Kabupaten Merangin kini dihadapkan pada realitas pahit: maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan.
Di sejumlah titik seperti Sungai Manau, Siau hingga Tabir Barat, deru alat berat disebut terus mengoyak perut bumi. Aktivitas yang diduga ilegal ini tak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar: mengapa seolah tak tersentuh hukum?
Dari hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, satu nama berulang kali mencuat: Idris. Sosok ini disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam pusaran aktivitas PETI di Merangin. Bahkan, ia kerap dijuluki warga sebagai “Raja PETI” di kawasan Sungai Manau.
Namun, perlu ditegaskan, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Monopoli Alat Berat dan “Jalur Cepat” Distribusi
Sumber internal menyebutkan adanya dugaan bahwa Idris mengendalikan distribusi alat berat dalam jumlah besar untuk operasional PETI. Unit-unit tersebut diduga didatangkan melalui perusahaan berbadan hukum, namun penggunaannya di lapangan menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan peruntukannya.
“Alat berat masuk terus. Jumlahnya bukan lagi puluhan, tapi bisa ratusan unit,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika benar, pola ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan badan usaha serta membuka ruang dugaan pelanggaran hukum lain, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang. Namun, hal ini tetap membutuhkan pendalaman oleh aparat berwenang.
Isu “Dana Koordinasi” dan Dugaan Aliran Setoran
Tak berhenti di distribusi alat, informasi lain yang beredar menyebut adanya praktik pengumpulan dana dari para pelaku tambang. Istilah “biaya koordinasi” disebut menjadi pintu masuk aliran dana yang nilainya dikabarkan mencapai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut, menurut sumber, diduga berkaitan dengan upaya menjaga kelangsungan aktivitas di lapangan. Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Nama Oknum Aparat Disebut, Publik Tunggu Klarifikasi
Dalam pusaran isu ini, sejumlah nama oknum aparat turut disebut oleh sumber. Dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu menjadi perhatian serius masyarakat.
Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa belum ada pernyataan resmi maupun pembuktian hukum terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Jeritan Warga: Antara Takut dan Harapan
Di tengah derasnya aktivitas PETI, warga mengaku resah namun tak berdaya. Lingkungan rusak, sungai tercemar, sementara aktivitas tambang terus berjalan.
“Kami hanya bisa melihat. Aktivitas seperti ini sudah lama, tapi seperti tidak pernah berhenti,” ujar seorang warga.
Ujian Nyali Penegakan Hukum
Fenomena ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar wacana.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
Serta berpotensi terkait UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jika ditemukan aliran dana ilegal
Pers Bicara, Hukum Harus Menjawab
Mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan informasi, mengawasi, dan mengkritisi kepentingan publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip:
Uji informasi
Keberimbangan
Asas praduga tak bersalah
Catatan Redaksi
Laporan ini merupakan bagian dari penelusuran awal. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan.
Jika semua ini hanya dugaan, mengapa aktivitasnya tetap nyata di lapangan?
Dan jika benar ada pelanggaran, siapa yang berani menghentikannya?
(Susi Lawati/Tim)




