Jakarta, MPN — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai penyebaran judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui Divisi Humas Polri, tiga langkah strategis disampaikan sebagai panduan masyarakat untuk melepaskan diri dari kecanduan judi online yang merusak masa depan.
Kabid Humas Polri, [Inisial Pejabat – contoh: Brigjen Pol R.S.], menyebut bahwa penanganan judi online tidak hanya fokus pada penangkapan bandar, tetapi juga pada upaya mencegah dan menyembuhkan korban ketergantungan.
1. Mulai dari Kesadaran Diri
Tahapan terpenting dalam pemulihan adalah kemampuan untuk mengakui bahwa diri sedang bermasalah. Judi online terbukti merusak kondisi finansial, mental, hingga hubungan sosial.
“Kesadaran diri adalah pondasi. Tanpa itu, proses pemulihan tidak akan berjalan,” ujar [Inisial Pejabat].
2. Putus Akses dan Kunci Keuangan
Setelah mengakui masalah, Polri menegaskan perlunya langkah konkret:
Hapus akses ke seluruh situs maupun aplikasi judi online secara permanen.
Batasi atau blokir akses terhadap sumber dana yang berpotensi digunakan untuk bermain.
Libatkan keluarga atau pasangan untuk menjadi pengawas dan pendamping, agar proses pemulihan lebih terkontrol.
3. Konsultasi Profesional
Polri juga mendorong masyarakat untuk mencari bantuan profesional, seperti psikolog atau konselor adiksi, agar pemulihan berjalan terarah dan berbasis metode yang terbukti efektif.
“Pemulihan bukan untuk dijalani sendirian. Pendampingan profesional membantu korban memahami pemicu dan membentuk kontrol diri,” tegas [Inisial Pejabat].
Polri menegaskan komitmennya menindak pelaku kejahatan siber dan bandar judi online, sekaligus mengajak masyarakat menjadi mitra dalam menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif menuju Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
@Red MPN
#MPNNews
#PolriPresisi
#HumasPolri
#StopJudiOnline
#JagaKamtibmas
#BebasAdiksi
#IndonesiaMaju




