Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Sabu di Paal Merah, Dua Paket Narkotika Diamankan

JAMBI.MPN – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi. Seorang pria berinisial MS (37), warga Kecamatan Paal Merah, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Selasa (5/5/2026) di kawasan Jalan Lingkar Selatan RT 27, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram. Barang haram tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim 2 Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket klip bening berisi diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen mentos dan diletakkan dalam kotak rokok merek Sampoerna di atas lemari rumah pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android merek Realme warna biru, satu kotak rokok, serta dua bungkus plastik permen mentos yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang disebut berada di Lapas Jambi.

“Pelaku mengaku membeli sabu sebanyak setengah gram seharga Rp600 ribu dengan sistem tempel,” jelasnya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Polresta Jambi kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *