Jabatan Ganda AKBP MS di KONI Jambi Diduga Langgar UU, Polda Diminta Bertindak Tegas

JAMBI.MPN – Penunjukan AKBP MS sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi menuai kritik keras dari publik dan pemerhati hukum. Bukan tanpa alasan, jabatan strategis ini diemban oleh seorang perwira aktif Polri, yang secara yuridis dinilai menabrak aturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Dengan dasar hukum ini, publik mempertanyakan legalitas rangkap jabatan yang dilakukan oleh AKBP MS. Apakah penunjukan tersebut telah mendapatkan penugasan resmi atau izin dari institusi Polri? Ataukah ini bentuk pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang jelas tertulis?

Respons Polda Jambi Masih Mengambang

Menanggapi polemik tersebut, Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol M. Amin Nasution menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui persoalan ini dan menyerahkannya kepada bidang khusus internal Polri.

“Itu memang ada bidang khusus yang menangani. Kalau memang nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan pendalaman,” ujarnya pada Rabu (3/7/2025).

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kapolda Jambi. Sikap diam ini memicu tanda tanya: apakah institusi akan menegakkan aturan secara adil atau justru membiarkan potensi konflik kepentingan terus berlangsung?

Internal Polri Bicara: Tidak Harus Jadi Ketua untuk Mengabdi

Dari sumber internal kepolisian, seorang perwira berpangkat AKBP yang enggan disebutkan namanya secara tegas menyatakan bahwa semangat mengabdi untuk dunia olahraga tidak harus diwujudkan dengan menjabat sebagai ketua organisasi.

“Sebagai perwira aktif, saya yakin bisa tetap berkontribusi di dunia olahraga tanpa melanggar aturan. Di institusi kami sudah jelas: tidak boleh rangkap jabatan di luar tanpa penugasan resmi,” tegasnya.

Rangkap Jabatan: Fenomena yang Mengancam Tata Kelola dan Etika

Fenomena rangkap jabatan bukanlah hal baru di Indonesia. Namun ketika dilakukan oleh aparat penegak hukum, isu ini menjadi alarm serius tentang integritas, netralitas, dan profesionalisme institusi negara. KONI sebagai organisasi independen seharusnya terbebas dari intervensi kepentingan pihak tertentu.

Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada AKBP MS, tetapi juga pada institusi kepolisian: akankah supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau akan ada kompromi diam-diam demi mempertahankan kursi?

Publik Menanti Kejelasan

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi. Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari aparat, agar kepercayaan publik terhadap Polri dan lembaga olahraga tidak semakin terkikis.

Karena di atas prestasi, ada etika. Dan di atas jabatan, ada hukum.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *