JAMBI.MPN – Tekanan publik kian memanas. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Mapolda Jambi, Senin (4/5/2026), menuntut pengusutan serius dugaan praktik gudang BBM ilegal di tepian Sungai Batanghari, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Aksi ini bukan sekadar seremonial. JARI datang membawa tuntutan tegas: aparat penegak hukum diminta bergerak cepat, transparan, dan tanpa kompromi.
Ketua JARI, Wandi, menyebut gudang yang diduga ilegal itu beroperasi atas nama PT Merah Putih Petrogas yang disebut-sebut beralamat di Batam. Ia menilai, aktivitas tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya “pembiaran” dari pihak tertentu.
“Kami mendesak Polda Jambi segera turunkan tim investigasi. Jangan ada lagi kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Wandi di tengah orasi.
Menurutnya, aktivitas tersebut kuat dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya soal pelanggaran hukum, JARI juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal di kawasan aliran Sungai Batanghari. Mereka menuntut adanya langkah konkret untuk pemulihan lingkungan yang terdampak.
“Ini bukan hanya soal ilegal atau tidak, tapi soal dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat,” lanjut Wandi.
JARI juga mendesak agar aparat mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum serta memastikan ada langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Jika tuntutan ini diabaikan, JARI memastikan aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan berhenti. Kamis nanti kami akan kembali dengan massa lebih besar jika tidak ada tindakan nyata,” tutup Wandi dengan nada tegas.
Sorotan kini tertuju pada Polda Jambi. Publik menunggu—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh praktik gelap di lapangan.
(Susi Lawati)




