Kades Cileunyi Wetan Kukuhkan Pengurus Posyantek Desa

MPN.- Cileunyi – Desa Cileunyi Wetan laksanakan kegiatan pengukuhan pengurus Posyantek desa, yang bertempat di Aula Musyawarah Desa, Selasa (16/09/2025).
Terlihat hadir di kegiatan ini, Sekretaris Kecamatan Pahala Tua Sihar, S.T., M.I.L., Kasi Pemberdayaan Danny Hardyana,S.Pt., Kades Cileunyi Wetan H.Hari Haryono, SH., Pendamping Kecamatan Tiani Nurlianti, S.Pd., BPD, LPMD, pengurus posyantek terpilih, ketua Rt/Rw dan tokoh perwakilan masyarakat.

Pengurus Posyantek yang dikukuhkan yaitu.:
– Pembina Kepala Desa Cileunyi
Wetan.
– Ketua Eka Santana
– Sekretaris Iwan Kustiawan
– Bendahara Ahda Zein Alkawakib
– Seksi Kemitraan Khotibul Umam
– Seksi Pengembangan TTG Taufik
Khoerudin.

Pengukuhan pengurus Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna) desa adalah acara resmi yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk menetapkan dan melantik pengurus Posyantek tingkat desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa (SK) dan Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku.

Kades Cileunyi Wetan mengatakan,”Proses ini mengukuhkan individu yang akan bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, serta memfasilitasi penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Kades

“Pengukuhan adalah proses formal untuk menetapkan pengurus Posyantek yang telah dipilih melalui musyawarah desa,” ungkapnya menambahkan.

Pengukuhan biasanya dilakukan setelah keluarnya Keputusan Kepala Desa (SK) tentang pembentukan pengurus Posyantek, yang merinci nama-nama pengurus dan masa baktinya.

Acara ini menegaskan tugas utama pengurus Posyantek, yaitu memotivasi penerapan teknologi tepat guna, memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat, serta memfasilitasi penyebaran informasi tentang teknologi.

Pemerintah desa menyusun Peraturan Desa (Perdes) mengenai pembentukan Posyantek. Pengurus dipilih melalui musyawarah yang dilakukan secara demokratis. Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan susunan pengurus Posyantek untuk masa bakti tertentu.

Acara pengukuhan dilakukan untuk secara resmi melantik pengurus yang telah ditunjuk dalam SK tersebut.

Memberikan informasi dan pelayanan teknis terkait teknologi tepat guna kepada masyarakat.
Fasilitasi dan Pendampingan:
Memfasilitasi pemetaan kebutuhan masyarakat terhadap teknologi, serta memberikan pendampingan dalam penerapan teknologi tepat guna.

Menjembatani hubungan antara masyarakat sebagai pengguna teknologi dengan sumber-sumber teknologi.
Memotivasi masyarakat untuk mengadopsi dan menggunakan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.*(Aspa)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *