JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi _ Satreskrim Polres Muaro Jambi dibantu oleh rekan-rekan Satresmob Polda Jambi menindaklanjuti terhadap adanya
laporan pemerasan dan ternyata korban telah disekap atau disandera selama 4 hari oleh pelaku
Saat awak media ini konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi terkait pembebasan penyanderaan seorang pria lansia Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama STK,SIK mengatakan Saat kami menerima laporan pemerasan hari itu juga kurang dari 1×24 jam kami bersama tim berhasil mengamankan pelaku dari kasus penculikan dan penyanderaan ini.
Serta kami juga berhasil membebaskan korban yang disandera selama 4 hari yang di Borgol dan dipasung serta di siksa oleh pelaku dan tidak diberi makan
di sebuah rumah pondok kayu yang berada di wilayah hukum polres Muaro Jambi’ Ujar Hanafi. Kamis (09/01/2025)
Untuk pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka hasil dari gelar TSK itu ada dua dan untuk dua lainnya berdasarkan dari pengembangan hasil penyelidikan masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)
Untuk penculikan nya ada 4 pelaku namun untuk penyanderaan dan penganiayaan nya ada 1 pelaku
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan Motif dari pelaku ketika menculik menyandera korban adalah korban ini ditagih atas hutang piutang namun korban tidak mau membayar dan ada etika untuk melarikan diri, sehingga ada inisiatif lah pelaku ini untuk menculik dan menyandera korban dan meminta uang tebusan kepada keluarga korban dengan cara Videocall sebesar 5 Juta rupiah kepada keluarga korban
Untuk hutang piutang yang berhasil dalam pengembangan kami itu sekitar hampir 50 juta sampai 100 juta,jelas Hanafi
Untuk barang bukti yang sudah diamankan,Borgol yang dibeli dari e-commerce online,rantai untuk mengikat korban,sajam yang digunakan untuk mengancam korban,martil yang digunakan untuk menganiaya korban dan satu air softgun lengkap dengan amunisi nya dan besi.
Pelaku tersebut adalah suami istri dan pelaku juga merupakan seorang residivis perampokan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP juncto 55 ancaman penjara 8 tahun
(Susi Lawati)