JAMBI.MPN – Nyali jaringan mafia kayu di Provinsi Jambi diduga semakin berani. Sebuah investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut menjadi “tameng” pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi dari kawasan Sungai Landai.
Temuan ini mencuat pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat dua unit truk bermuatan kayu diduga ilegal terpantau berhenti di Rumah Makan Rindu Wisata, Kecamatan Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu sopir truk, muncul pengakuan yang cukup mengejutkan. Sopir tersebut secara terbuka menyebut bahwa muatan kayu tersebut disebut-sebut milik seorang anggota kepolisian.
“Ini kayu Mancai, Mancai anggota Intel Polres Muaro Jambi,” ujar sopir tersebut kepada awak media.
Pernyataan itu sontak memunculkan dugaan bahwa pengangkutan kayu tanpa dokumen tersebut memiliki “perlindungan” dari oknum aparat.
Jawaban Singkat yang Memantik Tanda Tanya
Guna menjaga prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Norman Kincai alias Mancai, yang disebut sopir sebagai oknum anggota Satuan Intelkam Polres Muaro Jambi.
Namun alih-alih memberikan klarifikasi rinci, yang bersangkutan justru menjawab singkat melalui pesan singkat.
“Terserah, yang jelas sayo dak ado,” jawab NK alias Mancai.
Jawaban singkat tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat namanya disebut langsung oleh pelaku di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Hukum Kehutanan
Jika benar kayu tersebut diangkut tanpa dokumen resmi seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam Pasal 83 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.
Desakan Pemeriksaan Internal
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyeret nama oknum aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas dari:
Kapolda Jambi, untuk memastikan apakah dugaan keterlibatan oknum ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
Kabid Propam Polda Jambi, yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melanggar disiplin atau kode etik.
Kapolres Muaro Jambi, untuk memastikan tidak ada anggota di jajarannya yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan.
Jika dugaan ini benar, maka kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum kehutanan, tetapi juga berpotensi mencederai komitmen Polri Presisi yang selama ini digaungkan.
Fakta Lapangan Jadi Ujian Integritas
Pengakuan sopir truk serta temuan di lapangan menjadi indikasi awal yang patut didalami aparat penegak hukum.
Apalagi, wilayah Muaro Jambi selama ini kerap disebut sebagai salah satu jalur distribusi kayu ilegal.
Publik berharap institusi Polri dapat bertindak cepat dan transparan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
Sebab, jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka penindakan tegas menjadi satu-satunya cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Susi Lawati/Tim)




