JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Gerak cepat kembali ditunjukkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) KUHP.
Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun/Polres Sarolangun/Polda Jambi tertanggal 20 Januari 2026.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Korban diketahui berinisial M (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi kejadian. Sementara terlapor berinisial F (19).
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Ipda Heri Manau dan dilakukan di rumah pelaku di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit,” ungkap Kapolsek Sarolangun.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Sarolangun menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sarolangun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana. Partisipasi aktif warga sangat penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sarolangun dalam merespons laporan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga.
(Susi Lawati)




