MEDIA POLISI NASIONAL.- Sejumlah wartawan dilarang masuk ke ruangan saat pelantikan Pengurus Korpri Kota Bandung periode 2026-2029 di hotel Savoy Homan, yang diadakan oleh BKPSDM Kota Bandung dan dihadiri langsung oleh Walikota Bandung, Rabu (10/12/2025)

Salah satu wartawan mengaku ditolak masuk tempat acara oleh petugas yang berjaga di depan ruangan karena perintah pimpinan tidak diperbolehkan wartawan meliput, saat ditanya alasan dan siap yang memerintahkan petugas saya hanya bawahan mohon dimengerti, alasan yang klise.
“Masa kita nggak boleh masuk meliput, ada apa ini dengan BKPSDM Kota Bandung, yang jadi menimbulkan asumsi liar.
Sebenarnya awak media menginginkan momen-momen tersebut untuk di liput secara langsung.
Sementara dalam momen penting di dalam daerah sudah seharusnya kegiatan tersebut untuk di publikasikan, sehingga acara prosesi pelantikan Pengurus KORPRI bisa diketahui masyarakat.
Awak media menyampaikan, kami bukan undangan kami punya hak untuk meliput, kenapa hak kami di halang-halangi sebagai wartawan, namun hal ini seperti tidak di gubris oleh staf menjaga, sepertinya ada yang akan di tutup-tutupi, sehingga menimbulkan spekulasi dari awak media, ada apa dengan BKPSDM.
Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di kegiatan ini memakai uang negara, uang rakyat, seharusnya memahami kerja jurnalistik, bukan nya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik.
Dalam hal ini bagi siapa pun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak wartawan dalam melaksanakan peliputan akan di kenakan sanksi pidana seperti UU No. 40 Tahun 1999 yang isi nya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000.-
Undang-undang tentang keterbukaan publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan akses terhadap informasi.
Adapun pungsi kami sebagai jurnalistik di beri kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.*Red*




