JAMBI.MPN — Aktivitas sebuah mobil tangki BBM berwarna merah putih milik Pertamina di kawasan Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi, menjadi sorotan. Mobil tangki bernomor polisi B 9081 SFH diduga berhenti di sekitar Toko Vera dan diduga melakukan aktivitas pemindahan BBM.
Berdasarkan informasi serta dokumentasi foto dan video yang diperoleh awak media, terlihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengeluaran atau pemindahan BBM dari mobil tangki tersebut di lokasi.
Yang semakin memunculkan tanda tanya, dalam rangkaian aktivitas itu disebut terdapat sebuah Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi BH 1611 PD yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari lokasi Toko Vera.
Jika dugaan tersebut benar, muncul pertanyaan serius: mengapa BBM yang dibawa mobil tangki Pertamina diduga berpindah ke lokasi usaha, lalu kembali diangkut menggunakan kendaraan pribadi?
Istilah “kencing BBM” memang merupakan istilah yang berkembang di masyarakat, bukan kesimpulan hukum. Karena itu, fakta mengenai jenis BBM, jumlah, asal, tujuan, dokumen pengiriman, serta legalitas aktivitas tersebut tetap harus diverifikasi oleh pihak berwenang.
Bukan Sekadar Soal Tangki Berhenti
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai mobil tangki yang berhenti di sebuah toko. Yang perlu dijawab adalah apakah setiap pemindahan BBM tersebut sesuai dengan tujuan distribusi dan dokumen resmi pengiriman.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga. UU tersebut juga mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan berdasarkan izin usaha.
Pasal 41 dan Pasal 42 UU Migas juga menempatkan aspek distribusi BBM sebagai bagian yang diawasi, termasuk alokasi dan distribusi bahan bakar minyak.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan dalam pengangkutan, penyimpanan atau kegiatan niaga BBM, maka aspek pidana dan administratif tentu menjadi kewenangan aparat serta instansi terkait untuk menentukan berdasarkan bukti yang ada.
Khusus apabila BBM yang dimaksud merupakan BBM bersubsidi dan/atau BBM yang penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah, Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga. Ketentuan tersebut dapat membawa ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
Pengemudi Disebut Menunjukkan Sikap Intimidatif
Di tengah aktivitas dokumentasi, awak media juga menyebut pengemudi mobil tangki sempat menunjuk ke arah awak media dan menunjukkan sikap yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Namun, apakah tindakan tersebut benar merupakan intimidasi atau hanya respons terhadap aktivitas dokumentasi, tentu perlu dikonfirmasi kepada pengemudi dan pihak terkait.
Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Dugaan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan, bila diperlukan, pengecekan terhadap rekaman GPS maupun administrasi distribusi BBM.
Pertamina Patra Niaga Diminta Buka Data Pengiriman
Sorotan kini mengarah kepada Pertamina Patra Niaga. Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila memang terdapat aktivitas yang tidak lazim dalam rantai distribusi BBM.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
– Apa jenis BBM yang dibawa mobil tangki B 9081 SFH?
– Berapa volume BBM yang diangkut?
– Siapa penerima resmi BBM tersebut?
– Apa tujuan pengiriman sebagaimana tercantum dalam dokumen?
– Apakah Toko Vera merupakan lokasi yang sah sebagai penerima?
– Apakah pemindahan BBM di lokasi tersebut merupakan bagian dari prosedur distribusi resmi?
– Apa hubungan kendaraan pribadi BH 1611 PD dengan aktivitas tersebut?
– Apakah seluruh aktivitas tersebut tercatat dalam sistem administrasi dan distribusi Pertamina?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi tanpa dasar.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Jika dari hasil pengecekan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan aktivitas di lapangan, aparat penegak hukum dan instansi pengawas migas diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional.
Sebab, distribusi BBM merupakan sektor strategis. UU Migas menegaskan pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM serta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Karena itu, dugaan pemindahan BBM dari mobil tangki ke lokasi usaha kemudian diangkut kembali menggunakan kendaraan pribadi tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan apabila fakta lapangan memang menunjukkan adanya aktivitas tersebut.
Kini bola berada di tangan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum: apakah aktivitas mobil tangki B 9081 SFH di Toko Vera merupakan distribusi resmi sesuai dokumen, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa?
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pertamina Patra Niaga, pemilik Toko Vera, pengemudi mobil tangki B 9081 SFH, pemilik kendaraan BH 1611 PD, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bantahan sesuai fakta yang sebenarnya.
(Susi Lawati)




