Modus Jasa Galbay: Pelaku Atas Nama Rendy Curi Data Korban untuk Meminjam ke Pinjol

 

Fenomena jasa galbay (gagal bayar) semakin marak, dan salah satu kasus yang kini menjadi perhatian adalah modus penipuan yang dilakukan oleh seseorang atas nama Rendy. Dengan alamat yang teridentifikasi di Jl. Otista, Subang, pelaku ini telah memakan banyak korban. Alih-alih membantu korban melunasi utang di pinjaman online (pinjol), Rendy justru menyalahgunakan data pribadi korban untuk melakukan pengajuan pinjaman baru di platform lain untuk di belanjakan barang barang elektronik. dengan cara uang yang sudah cair di pinjol di belanjakan dengan menggunakan QR.

Akibatnya, korban tidak hanya gagal menyelesaikan masalah utang awal, tetapi juga harus menghadapi teror dari debt collector (DC) pinjol baru atas pinjaman yang tidak mereka lakukan.


Bagaimana Modus Ini Dilakukan?

  1. Penawaran Jasa Galbay di Media Sosial
    Pelaku mempromosikan jasanya melalui platform seperti WhatsApp, Facebook, atau Instagram, menawarkan “solusi” kepada mereka yang kesulitan melunasi pinjaman online. Dengan iming-iming “bisa hapus utang” atau “bebas dari DC”, korban tertarik untuk menggunakan jasa tersebut.
  2. Permintaan Akses dan Data Pribadi
    Setelah korban menyatakan minatnya, pelaku meminta data pribadi seperti:

    • Username dan password akun pinjol
    • OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke ponsel korban
    • KTP, foto selfie, atau dokumen tambahan lain.
  3. Penyalahgunaan Data Pribadi
    Dengan akses tersebut, pelaku kemudian:

    • Mencuri data korban, termasuk informasi kontak darurat dan rekening.
    • Menggunakan data itu untuk mengajukan pinjaman baru di platform pinjol lain tanpa sepengetahuan korban.
  4. Korban Mendapat Teror dari DC
    Setelah pinjaman disetujui, pelaku mengambil uang hasil pinjaman, sementara korban menjadi target penagihan. Korban mulai menerima teror dari debt collector pinjol dan diwajibkan membayar utang yang mereka tidak tahu asal-usulnya.

Dampak bagi Korban

Kasus yang dilakukan oleh Rendy ini telah meninggalkan dampak besar bagi para korbannya:

  • Utang Baru yang Membebani
    Korban tidak hanya gagal keluar dari jerat utang lama, tetapi juga mendapatkan utang baru yang nominalnya sering kali lebih besar.
  • Teror dan Intimidasi dari Debt Collector
    Para korban melaporkan menerima ancaman, intimidasi, bahkan penyebaran informasi pribadi kepada kontak darurat yang dicantumkan di akun mereka.
  • Kerusakan Reputasi
    Penyebaran informasi yang tidak benar kepada keluarga atau rekan kerja korban menyebabkan kerugian moral dan sosial yang sulit diperbaiki.

Langkah Pencegahan dan Penanganan

  1. Hindari Jasa Galbay Tidak Resmi
    Jangan pernah tergiur dengan tawaran jasa galbay yang tidak jelas legalitasnya. Banyak modus penipuan yang bermula dari promosi semacam ini.
  2. Jaga Data Pribadi Anda
    • Jangan pernah memberikan OTP atau akses akun pinjol Anda kepada orang lain.
    • Hindari menyebarkan dokumen penting seperti KTP atau KK tanpa keperluan resmi.
  3. Laporkan Kasus ke Pihak Berwenang
    Jika Anda menjadi korban modus seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib. Anda juga dapat mengadukan pinjol ilegal atau masalah pinjaman ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak resmi mereka.
  4. Cek Legalitas Pinjol
    Pastikan semua transaksi Anda dilakukan dengan platform pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  5. Ajukan Bantuan Hukum
    Konsultasikan masalah Anda dengan lembaga bantuan hukum atau Lembaga Perlindungan Konsumen untuk mencari solusi yang tepat.

Kesimpulan

Modus yang dilakukan oleh pelaku atas nama Rendy, yang beralamat di Jl. Otista, Subang, menjadi contoh nyata bagaimana penipuan dengan dalih jasa galbay dapat menjerumuskan banyak orang ke dalam masalah keuangan yang lebih besar. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, menjaga data pribadi, dan menghindari jasa tidak resmi.

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban, segera ambil tindakan dengan melapor ke pihak berwenang dan mencari bantuan hukum untuk menghentikan dampak yang lebih luas.

Penulis : Robi

#WaspadaPenipuan #ModusGalbay #PinjolIlegal #MediaPolisiNasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *