Pledoi Mengguncang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur: Saksi Mahkota Cabut Keterangan, Barang Bukti Dipertanyakan

JAMBI.MPN-Tanjab Timur – Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Afrizal dalam perkara dugaan narkotika, Senin (2/3/2026), berubah menjadi momen krusial yang menyita perhatian publik. Sejumlah fakta persidangan yang terungkap dinilai berpotensi menggoyahkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Putri Valenti Tamara, S.H., dan Nissa Dayu Suryaningsih, S.H., M.H.

Afrizal hadir langsung di ruang sidang, didampingi tim kuasa hukumnya, Ya Muhammad Muhajir, S.H., dan Sahroni, S.H., M.H. Kedua orang tua terdakwa turut menyaksikan jalannya persidangan dari bangku pengunjung.

Saksi Mahkota Tarik Keterangan

Dalam pledoinya, penasihat hukum menyoroti adanya perbedaan signifikan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Yang paling mencolok, saksi mahkota Fathur Kurnia mencabut keterangannya terkait dugaan keterlibatan Afrizal dalam jaringan peredaran narkotika.

“Saksi mahkota menarik keterangannya mengenai keterlibatan terdakwa. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan jumlah barang bukti. Dalam persidangan terungkap beratnya 10,3 gram, sementara sebelumnya disebut hanya 1 gram. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Ya Muhammad Muhajir di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, terdakwa Afrizal juga mencabut seluruh keterangannya dalam BAP dan menyatakan tidak mengetahui adanya rencana transaksi narkotika.

Menurut kuasa hukum, kehadiran Afrizal di lokasi kejadian semata-mata karena diajak saksi mahkota dengan alasan mengurus sepeda motor yang digadaikan.

Dugaan Tekanan Penyidik

Di hadapan majelis, terungkap pula alasan pencabutan keterangan tersebut. Saksi mahkota mengaku mengalami tekanan saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Dari fakta persidangan, saksi menyatakan saat diperiksa di tingkat penyidikan ada tekanan dari oknum penyidik,” ungkap Muhajir.

Pernyataan ini menambah kompleksitas perkara dan membuka ruang perdebatan mengenai validitas alat bukti serta integritas proses penyidikan.

Barang Bukti dan HP Hilang Jadi Sorotan

Tim pembela juga menyoroti hilangnya telepon seluler milik saksi yang disebut-sebut menjadi alat komunikasi penting dalam dugaan transaksi.

Berdasarkan keterangan aparat penangkap, ponsel tersebut sempat dibuang sejauh sekitar empat meter saat penggerebekan. Namun hingga kini, barang tersebut tak pernah ditemukan.

“Ini lubang besar dalam pembuktian materiil. Jika alat komunikasi yang disebut kunci tak pernah dihadirkan, bagaimana konstruksi peristiwanya bisa diyakini?” ujar Muhajir.

Dengan berbagai kejanggalan yang diungkap dalam persidangan, pihak pembela meyakini kliennya tidak terbukti bersalah dan layak dibebaskan.

Tangis Histeris Sang Ibu

Di luar ruang sidang, suasana emosional tak terelakkan. Ibu kandung terdakwa, Ema, menangis histeris saat memberikan pernyataan kepada awak media.

Sambil terisak, ia bersikeras bahwa anaknya bukan pengedar narkotika.

“Anakku takdo pengedar. Anak ku pontang panting bekerjo. Kalau anakku pengedar, anakku dagdo susah. Aku dak rilo, aku dak ikhlas,” ucapnya dengan logat daerah sebelum ditenangkan keluarga.

Tangis sang ibu menjadi gambaran beban psikologis yang kini dipikul keluarga, yang berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan semata pada dokumen penyidikan.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Afrizal dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi yang telah dibacakan.

Kini, sorotan publik tertuju pada integritas dan independensi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang berkembang. Putusan akhir nantinya tak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga menjadi cermin kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *