PLTU Pauh Disorot! Kepulan Debu Kuning Ancam Sumber Air Masyarakat

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Warga Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kini diliputi kecemasan. Bukan tanpa alasan, kemunculan debu berwarna kuning yang diduga berasal dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disebut-sebut mulai mencemari sungai hingga sumber air bersih yang digunakan masyarakat sehari-hari. Rabu (15/04/2026)

Pantauan di lapangan sepanjang April 2026 mengungkap pemandangan yang meresahkan. Kepulan debu kuning tampak beterbangan dari area PLTU, terbawa angin, lalu jatuh dan mengendap di badan sungai serta area intake PDAM—sumber utama air baku warga.

“Debunya jelas terlihat, warnanya kuning pekat. Dari arah PLTU, terus terbawa angin ke sungai dan intake PDAM. Ini bukan hal sepele, ini soal keselamatan kami,” ungkap Dedi, warga RT 06 Desa Semaran, dengan nada cemas.

Ancaman Nyata: Dari Udara hingga Air Minum

Debu yang diduga merupakan limbah hasil pembakaran batubara seperti fly ash dan bottom ash (FABA) bukan sekadar polusi biasa. Partikel halusnya bisa menjadi “pembunuh senyap” yang menyerang dari berbagai sisi:

Udara tercemar partikel berbahaya

Air sungai terkontaminasi zat beracun

Kualitas air baku PDAM terancam turun drastis

Risiko penyakit pernapasan dan iritasi meningkat

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat.

Aroma Pelanggaran Menguat

Di balik fenomena ini, muncul dugaan serius adanya kelalaian bahkan pelanggaran regulasi lingkungan. Sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Indikasi awal mengarah pada emisi yang tidak terkendali dan lemahnya sistem pengelolaan limbah industri.

Desakan Menggema: Jangan Tunggu Korban!

Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Tiga Beradik (LTB) mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam.

Investigasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Uji kualitas udara dan air oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Transparansi data emisi dan limbah dari pihak PLTU

“Kami tidak ingin ini jadi bencana yang dibiarkan. Ini hak hidup masyarakat. Jangan tunggu sampai ada korban,” tegas Deri.

Hak Dasar yang Terancam

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa akses terhadap udara bersih dan air layak konsumsi adalah hak dasar setiap warga negara. Ketika aktivitas industri diduga mulai menggerus hak tersebut, maka pengawasan ketat dan tindakan tegas bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.

Kini, pertanyaannya: apakah debu kuning ini akan terus dibiarkan menjadi ancaman, atau segera dihentikan sebelum semuanya terlambat?

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *