JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Warga Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kini diliputi kecemasan. Bukan tanpa alasan, kemunculan debu berwarna kuning yang diduga berasal dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disebut-sebut mulai mencemari sungai hingga sumber air bersih yang digunakan masyarakat sehari-hari. Rabu (15/04/2026)
Pantauan di lapangan sepanjang April 2026 mengungkap pemandangan yang meresahkan. Kepulan debu kuning tampak beterbangan dari area PLTU, terbawa angin, lalu jatuh dan mengendap di badan sungai serta area intake PDAM—sumber utama air baku warga.
“Debunya jelas terlihat, warnanya kuning pekat. Dari arah PLTU, terus terbawa angin ke sungai dan intake PDAM. Ini bukan hal sepele, ini soal keselamatan kami,” ungkap Dedi, warga RT 06 Desa Semaran, dengan nada cemas.
Ancaman Nyata: Dari Udara hingga Air Minum
Debu yang diduga merupakan limbah hasil pembakaran batubara seperti fly ash dan bottom ash (FABA) bukan sekadar polusi biasa. Partikel halusnya bisa menjadi “pembunuh senyap” yang menyerang dari berbagai sisi:
Udara tercemar partikel berbahaya
Air sungai terkontaminasi zat beracun
Kualitas air baku PDAM terancam turun drastis
Risiko penyakit pernapasan dan iritasi meningkat
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat.
Aroma Pelanggaran Menguat
Di balik fenomena ini, muncul dugaan serius adanya kelalaian bahkan pelanggaran regulasi lingkungan. Sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Indikasi awal mengarah pada emisi yang tidak terkendali dan lemahnya sistem pengelolaan limbah industri.
Desakan Menggema: Jangan Tunggu Korban!
Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Tiga Beradik (LTB) mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam.
Investigasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Uji kualitas udara dan air oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Transparansi data emisi dan limbah dari pihak PLTU
“Kami tidak ingin ini jadi bencana yang dibiarkan. Ini hak hidup masyarakat. Jangan tunggu sampai ada korban,” tegas Deri.
Hak Dasar yang Terancam
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa akses terhadap udara bersih dan air layak konsumsi adalah hak dasar setiap warga negara. Ketika aktivitas industri diduga mulai menggerus hak tersebut, maka pengawasan ketat dan tindakan tegas bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.
Kini, pertanyaannya: apakah debu kuning ini akan terus dibiarkan menjadi ancaman, atau segera dihentikan sebelum semuanya terlambat?
(Susi Lawati)




