JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sarolangun resmi melimpahkan tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam proses tahap II, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelimpahan ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah rampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Langkah cepat ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sarolangun.
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S.A (33), warga Desa Rantau Tenang; A.U (22), warga Desa Pulau Aro; serta M.I.F alias F (29), warga Sarolangun. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, alat hisap, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sarolangun. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa kompromi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Senada, Kasat Resnarkoba AKP Faktur Rahman menyebut pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perkara diproses hingga tuntas di meja hijau.
“Begitu berkas dinyatakan lengkap, kami langsung lakukan pelimpahan. Ini bukti keseriusan kami agar seluruh kasus narkotika tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Kegiatan pelimpahan yang dipimpin oleh Aiptu Zulkarnain bersama tim penyidik berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Perang terhadap narkoba di Sarolangun belum usai—dan aparat memastikan, tak akan pernah ada tempat aman bagi para pelakunya.
(Susi Lawati)




