JAMBI.MPN – Aksi penipuan dengan modus klasik namun masih memakan korban kembali terjadi di Kota Jambi. Dua pria yang diduga telah berulang kali menjalankan aksi tipu-tipu menggunakan emas palsu akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Jambi Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RD (41) dan RK (30), warga Kota Jambi, diamankan setelah diduga memperdaya seorang pemuda hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolsek Jambi Timur melalui press release yang diterima menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 23 April 2026.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Raden Fatah RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Korban diketahui bernama Muhammad Radit Riski Pariyan (21), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus licik dengan berpura-pura menemukan emas di jalan. Mereka kemudian mendekati korban dan menawarkan kerja sama untuk menjual emas tersebut dengan iming-iming keuntungan besar.
Korban yang mulai percaya akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3.150.000 sebagai “jaminan” agar bisa ikut menikmati hasil penjualan emas tersebut.
Namun harapan korban berubah menjadi mimpi buruk. Setelah uang diserahkan, emas yang diterima ternyata hanyalah imitasi alias palsu.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa emas itu asli dan menjanjikan keuntungan besar jika dijual kembali,” ungkap Kapolsek Jambi Timur
Tak hanya kalung emas palsu, pelaku juga diduga menyiapkan nota emas palsu guna memperkuat tipu daya mereka agar korban semakin yakin.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri pelaku dari korban, polisi berhasil melacak keberadaan keduanya di wilayah Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dipimpin Kanit Reskrim, tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kalung emas imitasi, satu surat nota emas palsu, serta dua unit helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, uang hasil penipuan itu disebut digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba.
Tak berhenti di situ, polisi juga menduga kedua tersangka merupakan pemain lama dalam kasus penipuan serupa. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan karena keduanya diduga pernah menjalankan aksi yang sama hingga lintas provinsi di wilayah Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Susi Lawati)




