Sadis Dihari Raya! Nenek 80 Tahun Dihantam Kayu, Perampok Diringkus Polisi Dalam 24 Jam

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur – Aksi keji terjadi di momen sakral Hari Raya Idul Fitri 2026. Seorang nenek renta berusia 80 tahun, JAP AI HWA, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang brutal di warung miliknya di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu pagi (21/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat warga tengah merayakan hari kemenangan, pelaku justru menjalankan aksi biadab tanpa rasa kemanusiaan.

Namun, tak butuh waktu lama. Dalam tempo kurang dari 1×24 jam, aparat Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus pelaku!

Kapolres Tanjung Jabung Timur, Ade Candra, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Pelaku berinisial AS (34) ditangkap pada Minggu (22/3/2026) di kawasan Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang.

KRONOLOGI KEJAM: DARI PESAN MAKAN HINGGA HANTAM KEPALA KORBAN

Pagi itu, pelaku datang ke warung korban berpura-pura sebagai pembeli. Ia memesan makanan dan rokok, seolah tak menaruh niat jahat.

Setelah selesai makan, pelaku berdalih menunggu rekannya. Korban yang tak menaruh curiga kemudian pergi ke kamar mandi.

Di situlah niat jahat pelaku memuncak.

Pelaku diam-diam mengikuti korban, lalu mengambil sepotong kayu—alat bantu berjalan milik korban—dan menghantam kepala serta tangan nenek malang itu tanpa ampun.

Korban pun tersungkur tak berdaya.

Tak berhenti di situ, pelaku langsung menggasak uang tunai sebesar Rp1,6 juta dari laci warung sebelum melarikan diri.

Korban yang mengalami luka akhirnya berhasil menghubungi keluarga dan segera dilarikan ke rumah sakit.

DITANGKAP SAAT BERUSAHA KABUR

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/III/2026/SPKT/Polres Tanjab Timur/Polda Jambi, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Pelabuhan Ancol, saat diduga hendak melarikan diri.

Pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

POLISI TEGASKAN: TAK ADA TEMPAT BAGI PELAKU KEJAHATAN

Kapolres Ade Candra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Tanjung Jabung Timur akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar kelompok rentan,” tegasnya.

LUKA DI HARI RAYA, KEADILAN TAK MENUNGGU LAMA

Kasus ini menjadi tamparan keras—di saat masyarakat merayakan kemenangan, masih ada aksi kejahatan yang menyasar mereka yang tak berdaya.

Namun di balik itu, gerak cepat aparat menjadi bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa menunggu lama.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *