JAMBI.MPN– Aksi pengungkapan sindikat narkoba kembali digencarkan! Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi sukses membekuk seorang pria berinisial ZC (36), residivis kasus narkotika, dalam penggerebekan yang berlangsung di Jalan Selamet Riyadi, RT 13, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan ZC, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi siap edar yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Barang haram tersebut ditemukan tersebar di kantong celana, tas selempang, hingga kotak cotton bud di kamar pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita:
Sabu paket sedang: 6,91 gram netto
Sabu paket kecil: 0,42 gram netto
8 butir ekstasi minion kuning: 3,00 gram netto
1 butir ekstasi kepala katak hijau: 0,37 gram netto
Uang tunai Rp1.550.000 hasil penjualan narkoba
Perlengkapan paket sabu dan 1 unit ponsel Samsung
Menurut pengakuan ZC, barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N (dalam lidik) dengan harga Rp6 juta untuk 10 gram sabu dan Rp220 ribu per butir ekstasi. Sebagian sudah sempat diedarkan sebelum penggerebekan. Ia juga membeli ekstasi lain dari pria berinisial S (dalam lidik) seharga Rp300 ribu per butir.
Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas menegaskan, pelaku yang merupakan residivis ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Polresta Jambi akan terus memburu jaringan pemasok dan pengedar narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasi Humas.
(Shee)




