JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Muaro Jambi. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang diduga pelaku, berikut sejumlah barang bukti, dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu dini hari, 2 Juli 2025.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah RT.02 dan RT.13 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Identitas Pelaku
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni:
1. AP (36), seorang satpam, warga RT.13 Kel. Tanjung, Kec. Kumpeh Ilir, Kab. Muaro Jambi.
2. LZS (28), wiraswasta, warga RT.02 Kel. Tanjung, Kec. Kumpeh Ilir, Kab. Muaro Jambi.
Kronologi Penangkapan
Bermula pada pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal bergerak ke lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi sabu di RT.02 Kelurahan Tanjung.
Saat penggerebekan dilakukan, salah satu pelaku, LZS, mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang timbangan digital ke sungai. Namun upaya tersebut gagal, dan pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu pak plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan tas warna pink, serta alat isap sabu.

Dari hasil interogasi, LZS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AR (saat ini masih dalam penyelidikan). Tim kemudian melakukan pengembangan dan menyasar rumah AP di RT.12 Kelurahan Tanjung.
Dalam penggeledahan di rumah AP, ditemukan satu paket sabu ukuran besar dengan berat 47,89 gram (netto) yang disembunyikan secara rapi di dapur, tergantung di balik tudung nasi.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket sabu ukuran besar seberat 47,89 gram (netto)
1 pak plastik klip bening ukuran sedang
1 pak plastik klip bening ukuran kecil
3 buah korek api gas
1 tabung kaca pirex
1 alat isap (bong) dari botol plastik
1 buku catatan kecil
3 unit handphone android
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat berat barang bukti yang melebihi batas minimum ketentuan undang-undang.
Komitmen Polres Muaro Jambi
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami menumpas jaringan peredaran gelap ini,” tegasnya.
Dua orang ini pelaku yang memasok narkoba di daerah kumpeh ilir,”Ujar Kasat Resnarkoba
Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu sosok AR yang diduga kuat sebagai pemasok sabu dalam jaringan ini.
(Shee)




