JAMBI.MPN _ Apa artinya sertifikat tanah jika negara sendiri tidak menghormatinya? Apa artinya pengukuran resmi dari BPN jika hasilnya diabaikan? Dan apa artinya hukum, jika seseorang justru dijerat pidana karena mengusir penghalang dari tanahnya sendiri? (13/07/2025)
Itulah yang dialami Ko Pendi, warga Kota Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Polda Jambi. Tuduhannya: merusak kendaraan milik orang lain. Faktanya? Kendaraan itu diparkir selama hampir 10 bulan di atas tanah miliknya sendiri, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3594 dan 3595 yang diakui negara.
Peta Negara Tidak Bisa Bohong.
Lebih miris lagi, pengukuran tanah dilakukan oleh BPN atas permintaan polisi sendiri. Surat permintaan resmi Polda Jambi (B/1321/VI/2023/Reskrim) memerintahkan pengukuran 3 bidang tanah, termasuk milik Ko Pendi dan milik pihak pelapor, Hendri (mertua Acok, pemilik mobil).
Hasilnya? Tegas.
Tidak ada tumpang tindih (overlapping).
Lokasi “perusakan” berada dalam bidang tanah Ko Pendi.
Apa yang disebut “jalan umum” ternyata masih masuk dalam SHM dan belum pernah dihibahkan ke negara.
Mobil Rusak Jadi Alat Serobot, Pemilik Tanah Jadi Tersangka.
Tiga bangkai mobil milik Acok diparkir dan dirantai di atas lahan Ko Pendi — menghalangi akses gudang alat beratnya selama 10 bulan.
Ketika Pendi akhirnya memindahkan mobil itu dengan hati-hati bahkan disaksikan oleh keluarga pelapor ia justru dijerat pasal perusakan. Padahal, kerusakan yang dimaksud hanyalah penyok kecil senilai Rp 50 ribu – Rp 500 ribu, akibat pelapor sendiri tidak membuka gembok rantai kendaraan.
Ini bukan perusakan. Ini pelecehan logika hukum.
Dimana Letak Pidananya?
Mari kita uji fakta:
Mobil diparkir di atas tanah milik orang lain.
Dipindahkan secara damai dan terukur.
Sertifikat tanah sah dan telah diukur ulang oleh negara.
Tidak ada kerugian berarti
Lalu, kenapa Pendi yang dijadikan tersangka?
Kriminalisasi Atas Nama Hukum?
Kasus ini adalah preseden berbahaya. Jika tanah bersertifikat bisa “dirampas” hanya dengan memarkir kendaraan dan merantai pagar, dan pemiliknya dijerat hukum saat bertindak, maka tak ada lagi yang aman.
Yang dipertaruhkan bukan hanya hak milik Ko Pendi. Tapi nasib setiap warga negara yang memiliki tanah sah dan berharap perlindungan hukum.
Seruan untuk Bangkit: Jangan Diam!
Polda Jambi harus menjelaskan ke publik: mengapa hasil pengukuran yang mereka minta dikesampingkan sendiri?
Kejaksaan Tinggi Jambi wajib menghentikan proses hukum ini jika unsur pidana tak terpenuhi.
BPN Kota Jambi mesti bersuara lantang: lindungi hasil ukur negara!
Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI harus segera turun tangan sebelum “keadilan” benar-benar terkubur di balik pagar ilegal.
Jika pagar ilegal bisa menggusur sertifikat negara,
Jika bangkai mobil bisa mengalahkan dokumen resmi BPN,
Dan jika pemilik sah tanah bisa dikriminalisasi.
Maka yang rusak bukan hanya mobil. Tapi wibawa hukum itu sendiri.
Jangan biarkan tanah sah berubah jadi jebakan hukum.
Jangan biarkan korban dijadikan tersangka.
Jangan biarkan hukum tunduk pada “parkiran.”
(Shee)




