JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Kasus penggelapan sepeda motor bermodus pinjam kembali terungkap. Polsek Mandiangin berhasil meringkus seorang pelaku berinisial DI (32), seorang buruh asal Desa Gurun Mudo Rotan, setelah membawa kabur motor milik warga Dusun Gaung Gerincing, Desa Mandiangin.
Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno Jatmiko SH, MH, dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Pelaku datang bersama seorang rekannya ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat hitam BH 6919 QY dengan alasan hendak mengunjungi anaknya. Setelah sempat dikembalikan, pelaku kembali meminjam motor pada pukul 10.40 WIB dengan dalih ingin membeli rokok. Namun, setelah itu motor tidak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp26 juta lebih segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin.
Berkat penyelidikan Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syarip Pudin SH, pelaku berhasil diamankan di rumah warga di Desa Gurun Mudo Rotan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban lengkap dengan BPKB, STNK, serta rekaman CCTV.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandiangin dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp900.000.
Kapolsek mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal. “Selalu hati-hati, jangan mudah percaya. Jika ada hal mencurigakan, segera lapor ke polisi,” tegasnya.
Polsek Mandiangin berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.
Jika Anda ingin versi untuk media sosial atau headline singkat, saya bisa bantu juga.
(Shee)




