FORMAPEK Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Kecurangan Seleksi Administrasi P3K Muaro Jambi

JAMBI.MPN – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pemantau Korupsi Jambi (LSM FORMAPEK Jambi) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolresta Jambi. Aksi tersebut rencananya digelar pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Mapolda Jambi. 03 Desember 2025

Aksi ini digagas untuk menyuarakan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Nakes P3K Tahap II anggaran tahun 2024 Kabupaten Muaro Jambi. FORMAPEK menilai proses seleksi administrasi diduga kuat tidak mengikuti regulasi yang berlaku, bahkan terindikasi membiarkan adanya kecurangan.

Ketua Umum FORMAPEK Jambi, Barnianto, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, indikasi pelanggaran yang terjadi telah mengarah pada tindakan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.

Dugaan Pelanggaran yang Disoroti

Yang mana seharusnya persyaratan PPPK memiliki SK tenaga honorer pada tahun 2022 ,2023 dan 2024 tetapi ditemukan kejanggalan dalam verifikasi data dengan melampirkan SK TKS THN 2022 sedangkan TKS tidak memiliki SK tetapi hanya surat tugas/penempatan

Dalam rilis tertulis melalui surat pemberitahuan aksi, FORMAPEK menyebut sedikitnya tiga regulasi yang diduga telah dilanggar, yakni:

1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Terkait dugaan pembuatan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian atau kewajiban bagi pihak tertentu.

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Khususnya larangan penyalahgunaan wewenang pada Pasal 17 hingga Pasal 21, meliputi:

Melampaui wewenang

Mencampuradukkan wewenang

Bertindak sewenang-wenang

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terkait penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara

Aksi akan dipimpin koordinator lapangan bernama Irwan, dengan kelengkapan aksi berupa sound system, karton aspirasi, dan spanduk tuntutan.

FORMAPEK berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas proses seleksi ASN di Kabupaten Muaro Jambi.

“Kami berharap aparat segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran ini. Transparansi dan keadilan dalam seleksi P3K wajib dijunjung tinggi,” tegas Barnianto.

Aksi ini menjadi alarm bagi publik bahwa pengawasan terhadap rekrutmen ASN harus diperketat agar tidak menjadi arena praktik curang dan penyalahgunaan jabatan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *