JAMBI.MPN – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pemantau Korupsi Jambi (LSM FORMAPEK Jambi) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolresta Jambi. Aksi tersebut rencananya digelar pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Mapolda Jambi. 03 Desember 2025
Aksi ini digagas untuk menyuarakan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Nakes P3K Tahap II anggaran tahun 2024 Kabupaten Muaro Jambi. FORMAPEK menilai proses seleksi administrasi diduga kuat tidak mengikuti regulasi yang berlaku, bahkan terindikasi membiarkan adanya kecurangan.
Ketua Umum FORMAPEK Jambi, Barnianto, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, indikasi pelanggaran yang terjadi telah mengarah pada tindakan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Pelanggaran yang Disoroti
Yang mana seharusnya persyaratan PPPK memiliki SK tenaga honorer pada tahun 2022 ,2023 dan 2024 tetapi ditemukan kejanggalan dalam verifikasi data dengan melampirkan SK TKS THN 2022 sedangkan TKS tidak memiliki SK tetapi hanya surat tugas/penempatan
Dalam rilis tertulis melalui surat pemberitahuan aksi, FORMAPEK menyebut sedikitnya tiga regulasi yang diduga telah dilanggar, yakni:
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
Terkait dugaan pembuatan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian atau kewajiban bagi pihak tertentu.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Khususnya larangan penyalahgunaan wewenang pada Pasal 17 hingga Pasal 21, meliputi:
Melampaui wewenang
Mencampuradukkan wewenang
Bertindak sewenang-wenang
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terkait penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara
Aksi akan dipimpin koordinator lapangan bernama Irwan, dengan kelengkapan aksi berupa sound system, karton aspirasi, dan spanduk tuntutan.
FORMAPEK berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas proses seleksi ASN di Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami berharap aparat segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran ini. Transparansi dan keadilan dalam seleksi P3K wajib dijunjung tinggi,” tegas Barnianto.
Aksi ini menjadi alarm bagi publik bahwa pengawasan terhadap rekrutmen ASN harus diperketat agar tidak menjadi arena praktik curang dan penyalahgunaan jabatan.
(Susi Lawati)




