JAMBI.MPN – Aroma ketimpangan hukum kembali menyeruak dalam kasus narkoba 12 kilogram yang ditangani Polda Jambi. Di tengah tuntutan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa, Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, keluarga justru membuka fakta yang berpotensi mengguncang: dugaan kuat adanya aktor utama yang mengendalikan peredaran dari dalam lapas di Riau.
Rabu (8/4/2026), istri Angga bersama ibu Yogi mendatangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Kedatangan mereka bukan sekadar mencari simpati—melainkan membawa “amunisi” baru: bukti percakapan WhatsApp, voice note, hingga rekaman video call yang diklaim mengarah pada sosok berinisial Feri Rupit (Bambang Feri Irwan), yang disebut-sebut sebagai pemilik utama barang haram tersebut.
“Kami punya bukti jelas. Bahkan ada transfer uang masuk ke saya secara tiba-tiba, dan ada pengakuan bahwa barang itu miliknya,” tegas istri Angga di hadapan penyidik.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Jika benar, maka konstruksi perkara bisa berubah drastis: dari sekadar penangkapan kurir menjadi pengungkapan jaringan besar yang diduga masih beroperasi dari balik jeruji besi.
Namun ironi mencuat—di saat dua terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal, sosok yang disebut sebagai “pemilik” justru belum tersentuh secara hukum.
Tangis pecah di ruang Ditresnarkoba. Ibu Yogi tak kuasa menahan emosi. Dengan suara bergetar, ia mengakui kesalahan anaknya, namun menolak jika keadilan hanya berhenti di level bawah.
“Kami tidak membela kesalahan. Tapi anak kami hanya kurir. Kami minta keadilan ditegakkan sampai ke atas,” ucapnya lirih.
Pihak Ditresnarkoba melalui staf Wasidik yang menerima laporan menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Penyidik kasus Angga dan Yogi akan dipanggil ulang, dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi akan dilakukan guna menguatkan posisi bukti baru.
Di sisi lain, tekanan publik mulai menguat. Keluarga terdakwa bahkan meminta perhatian langsung dari pimpinan negara, mulai dari Kapolri hingga Presiden, agar kasus ini tidak berhenti pada “tumbal kecil”.
Narasi lama kembali mencuat—hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dalam kasus ini, publik kini menunggu: apakah aparat berani membongkar hingga ke akar, atau justru membiarkan dugaan aktor utama tetap tersembunyi di balik tembok lapas?
Kasus ini bukan lagi sekadar perkara narkoba. Ini adalah ujian nyata: apakah keadilan benar-benar berdiri tegak, atau kembali tumbang di hadapan kekuasaan dan jaringan gelap yang tak tersentuh.
(Susi Lawati)




