Kaburnya Tersangka & Munculnya Nama Pengendali Ridwan Lie dan Okta, Sidang 58 Kg Sabu Penuh Kejanggalan

JAMBI.MPN – Persidangan kasus peredaran narkotika dalam jumlah fantastis kembali memanas. Dua kurir sabu-sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo (Ardo), diseret ke hadapan hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/4/2026). Fakta demi fakta mencuat—menguak dugaan jaringan besar yang bekerja rapi lintas kota.

Di ruang sidang, tiga personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi—Dian Fadli, Evri, dan Juanda— serta satu orang pelaku usaha rental mobil.

3 saksi yang merupakan personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi membuka kronologi operasi senyap yang berujung pada pengungkapan salah satu pengiriman sabu terbesar di wilayah ini.

Semua bermula dari informasi pergerakan narkotika dari Medan menuju Palembang pada Oktober 2025. Tim langsung bergerak. Pengintaian dilakukan diam-diam hingga akhirnya sebuah mobil mencurigakan terdeteksi di kawasan Sengeti.

Penangkapan pertama terjadi di Sekernan. Seorang pria bernama M. Alung Ramadhan diamankan dari mobil Innova Reborn. Namun, yang mengejutkan—tak ditemukan sabu sedikit pun di dalam mobil tersebut.

“Alung saat itu mengakui, dia berangkat bersama Deka ke Medan menggunakan mobil rental. Kemudian bertemu dengan Agit dan Ardo,” ujarnya

Justru dari isi handphone, petunjuk besar terbuka.

Percakapan digital menyeret nama-nama yang kini menjadi sorotan: Ridwan Lie dan Okta, Dari sanalah terungkap skenario perjalanan: berangkat ke Medan, bertemu dengan Agit dan Ardo, lalu membawa “barang” menuju Palembang.

Dua kendaraan, dua jalur, satu misi.

Agit dan Ardo melaju dengan Fortuner warna putih sementara Alung menggunakan mobil rental Innova Reborn warna hitam plat B, Rute ini diduga sebagai strategi untuk mengelabui aparat. Namun, celah kecil menjadi titik jatuh mereka.

Setelah sempat berpisah, Agit dan Ardo diketahui telah berhasil membawa sabu hingga Bayung Lencir. Bahkan, mereka sempat membeli koper di Jambi untuk menyimpan barang haram tersebut—indikasi kuat operasi yang sudah dirancang matang.

Puncaknya terjadi dini hari.

Di kawasan JBC, aparat akhirnya menyergap Agit dan Ardo saat berdiri di ruko sekitar Madilog. Tak butuh waktu lama, isi ponsel Agit kembali menjadi “bom informasi”.

Salah satu pesan yang dibacakan di persidangan berbunyi: “Pi, barangnya sudah sampai di RS Bayung Lencir. Tinggal ambil aja.”

Pesan singkat itu menjadi kunci.

Tim langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya mencengangkan—dua koper berisi 58 kilogram sabu berhasil diamankan di parkiran RSUD Bayung Lencir. Sementara sebagian lainnya diduga telah lebih dulu didistribusikan ke Sekayu dan Mesuji, Lampung.

Namun drama belum usai.

Saat proses pemeriksaan lanjutan di Polda Jambi, satu fakta mengejutkan kembali terjadi—Alung dilaporkan kabur hanya beberapa jam setelah diamankan. Hingga kini, pengejaran masih berlangsung.

Polisi pun menetapkan sejumlah nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Okta,Dewi dan Alung yang terlibat dalam komunikasi jaringan. Sementara sosok Ridwan Lie masih dalam tahap pendalaman—menjadi misteri besar yang terus diburu.

Di sisi lain, hakim Irse Yanda mempertanyakan satu hal krusial:

berapa total sabu yang sebenarnya dibawa dari Medan?

Jawaban para terdakwa justru menambah teka-teki: Mereka mengaku tidak tahu jumlah pasti, hanya bertugas sebagai pengantar.

Majelis hakim bahkan menyoroti soal total narkotika yang dibawa. Pasalnya, sisa barang bukti saja mencapai 58 kilogram, sementara terdakwa mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan.

Sidang ini bukan sekadar mengadili kurir. Ini membuka tabir jaringan narkotika besar yang diduga terorganisir, sistematis, dan masih menyisakan banyak nama di balik layar.

Sidang akan berlanjut pekan depan—dan publik kini menanti: siapa lagi yang akan terseret?

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *