JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat — Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat menerima limpahan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial TP (30), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, diamankan setelah diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan PT Makin, Desa Dusun Kebun.
Berawal dari Dugaan Pencurian Sawit
Penangkapan bermula saat personel Polsek Tungkal Ulu mengamankan TP pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia diduga terlibat dalam aksi pencurian buah sawit di areal perkebunan perusahaan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas justru menemukan barang mencurigakan berupa 21 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Temuan tersebut langsung mengubah arah penanganan perkara dari dugaan pencurian menjadi kasus narkotika.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
21 paket kecil diduga sabu
Uang tunai Rp980.000
Lima korek api
Satu alat hisap (bong)
Sedotan plastik dan pirek kaca
Satu unit ponsel merek Realme
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, TP dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi Kembangkan Jaringan
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan pelaku.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Polisi juga tengah mendalami dugaan asal barang haram tersebut yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang narapidana di Lapas Kuala Tungkal.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke wilayah perkebunan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar jaringan.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.
(Susi Lawati)




