Visum Organ Vital Nihil, Kuasa Hukum RS Minta Hakim Objektif: Hubungan Terjadi Atas Dasar Suka Sama Suka

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana asusila yang menjerat terdakwa RS (26) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (4/6/2026) malam. Dalam persidangan tertutup tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebagai respons atas tuntutan enam tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eko Sitanggang & Partners menilai tuntutan jaksa tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Mereka meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Yus Haryanto, S.H., menyebut dakwaan yang disusun secara berlapis oleh JPU, yakni Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru, tidak terbukti dalam persidangan.

Menurut Eko, salah satu kelemahan mendasar dalam perkara tersebut adalah tidak adanya bukti medis yang menunjukkan dugaan kekerasan seksual sebagaimana didakwakan.

“Visum et Repertum yang diajukan tidak melakukan pemeriksaan pada organ vital korban. Pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian luar tubuh, khususnya di area wajah. Ini menjadi kelemahan yang sangat mendasar dalam pembuktian perkara,” ujar Eko kepada wartawan usai persidangan.

Selain menyoroti alat bukti medis, pihak pembela juga mempertanyakan konsistensi keterangan korban berinisial WF (28). Menurut mereka, terdapat sejumlah perubahan keterangan yang disampaikan korban selama proses persidangan berlangsung.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa RS dan WF diduga memiliki hubungan asmara yang telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sebelum perkara ini mencuat ke ranah hukum.

Bahkan, kata Eko, korban mengakui pernah terlibat perselisihan dengan terdakwa yang berujung pada insiden menabrakkan sepeda motor ke arah RS hingga kendaraan yang dikendarai terdakwa terjatuh.

“Peristiwa itu dipicu persoalan hubungan pribadi. Saat itu korban ingin mengakhiri hubungan, sementara klien kami masih berupaya mempertahankannya karena masih memiliki perasaan terhadap korban,” jelasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Rio Fitra Meilindo, S.H., menegaskan bahwa hubungan intim yang menjadi pokok perkara terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan bukan karena paksaan maupun ancaman.

“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan, kekerasan, ataupun ancaman. Hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka antara dua orang yang menjalin hubungan asmara,” tegas Rio.

Rio juga menilai tuduhan kekerasan seksual sulit dibuktikan secara hukum karena tidak didukung alat bukti medis yang relevan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.

“Bagaimana dugaan kekerasan seksual dapat dibuktikan apabila pemeriksaan medis tidak dilakukan pada bagian yang menjadi objek utama dugaan tindak pidana tersebut. Ini menjadi persoalan serius dalam pembuktian,” ujarnya.

Setelah pembacaan pledoi, perkara kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pihak terdakwa berharap hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan secara jernih dan independen demi menghadirkan putusan yang adil bagi semua pihak.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup tim kuasa hukum.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *