Tragedi PETI Bathin VIII: 4 Tewas Tertimbun Longsor, Polisi Buru Pemilik Tambang Ilegal

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Peristiwa longsor maut di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengguncang wilayah Kabupaten Sarolangun. Sedikitnya empat orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material tanah di area tambang ilegal di Km 18 Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII.

Merespons kejadian tersebut, jajaran Polres Sarolangun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Tim gabungan Satreskrim melalui Unit Tipidter bersama Polsek Bathin VIII turun langsung ke lokasi untuk mengamankan barang bukti sekaligus memasang spanduk penanda bahwa area tersebut dalam proses penyelidikan kepolisian.

Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan bersama Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar Dwitama memimpin langsung kegiatan di lapangan. Namun saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan lokasi terkesan ditinggalkan para pekerja.

Dari hasil keterangan sejumlah pendulang yang ditemui di perjalanan menuju lokasi, area tambang tersebut diduga milik seseorang berinisial YAHYA dengan metode penambangan menggunakan dompeng darat—teknik yang dikenal berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.

Data sementara menyebutkan terdapat lima korban dalam kejadian tersebut, dengan rincian empat orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka memar. Para korban diketahui berasal dari luar daerah, di antaranya Kabupaten Musirawas Utara (Sumatera Selatan), Bengkulu, serta Kabupaten Batanghari (Jambi).

Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas PETI yang membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus melanggar hukum.

“Kami turut prihatin atas peristiwa ini. Saat ini penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berisiko besar terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa sebelumnya, yakni insiden delapan warga tertimbun longsor di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, telah resmi naik ke tahap penyidikan. Proses hukum masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian akan menelusuri identitas serta domisili terduga pemilik tambang, melengkapi administrasi penyelidikan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan praktik PETI demi menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *