Hari Ketiga Aksi Damai di Simpang Jerbol, Warga Soroti Truk Batu Bara Diduga Langgar Jam Operasional

JAMBI.MPN — Keresahan masyarakat terhadap aktivitas angkutan batu bara kembali mengemuka. Memasuki hari ketiga aksi damai, Jumat (4/9/2026), masyarakat bersama MPLLBB turun langsung melakukan pemantauan di kawasan Simpang Jerambah bolong (Jerbol), RT 01/02, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar aturan lalu lintas dan ketentuan operasional angkutan batu bara benar-benar ditegakkan.

Warga menyoroti masih adanya kendaraan angkutan batu bara yang diduga melintas di luar waktu operasional yang telah ditentukan. Sedikitnya tujuh unit kendaraan yang menurut warga diduga melanggar ketentuan berhasil dihentikan dalam pemantauan tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan truk batu bara di jalan raya. Yang menjadi sorotan utama adalah kepatuhan terhadap aturan, keselamatan pengguna jalan, serta konsistensi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Aturan Bukan Sekadar Imbauan

Pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memiliki dasar hukum tersendiri. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi mengatur antara lain pembinaan, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana. Perda tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Dalam regulasi tersebut, tujuan pengaturan pengangkutan batu bara antara lain untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jalan Khusus Angkutan Batubara mengatur bahwa setiap pengangkutan batu bara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib diangkut melalui jalan khusus.

Sementara itu, secara nasional, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup aspek penyelenggaraan, kendaraan, angkutan, keselamatan, pengawasan, penyidikan dan penindakan pelanggaran. UU tersebut masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan melalui regulasi terkait.

Jam Operasional Jadi Sorotan

Dalam kebijakan operasional angkutan batu bara jalur darat yang pernah diberlakukan Pemprov Jambi, kendaraan batu bara disebut hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 19.00–04.00 WIB, dengan ketentuan masuk Kota Jambi mulai pukul 21.00 WIB.

Karena itu, warga mempertanyakan bagaimana kendaraan yang diduga melintas di luar ketentuan tersebut masih dapat beroperasi di ruas jalan yang digunakan masyarakat.

Pertanyaan berikutnya pun mengarah kepada Dinas Perhubungan, kepolisian dan instansi terkait: sejauh mana pengawasan dilakukan, berapa kendaraan yang telah ditindak, serta apakah perusahaan atau pemilik armada juga diberikan sanksi apabila pelanggaran terbukti?

Warga menilai penindakan tidak seharusnya berhenti pada kendaraan yang ditemukan di lapangan.

Warga Desak Pemilik Armada Ikut Bertanggung Jawab

Masyarakat meminta apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka penindakan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan.

“Jangan hanya sopir yang ditindak kalau memang ada pelanggaran. Pemilik kendaraan dan perusahaan yang mengatur operasional juga harus diperiksa sesuai aturan,” demikian tuntutan warga dalam aksi tersebut.

Bagi masyarakat Simpang Jerbol, kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan permukiman bukan hanya persoalan kemacetan. Aktivitas tersebut juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat yang setiap hari menggunakan ruas tersebut.

Warga pun mendesak APH, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak menjadikan persoalan jam operasional sebagai sekadar persoalan administratif.

Mereka meminta adanya pengawasan nyata di lapangan, penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar, serta evaluasi terhadap perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengangkutan.

Hari ketiga aksi damai ini sekaligus menjadi sinyal bahwa keresahan masyarakat belum mereda.

Kini, publik menunggu apakah tujuh kendaraan yang dihentikan warga tersebut akan ditindak sesuai ketentuan dan apakah pemerintah maupun aparat penegak hukum akan memberikan penjelasan terbuka terkait hasil pemeriksaan.

Sebab bagi warga, aturan jam operasional tidak boleh hanya tertulis di atas kertas. Jika memang ada aturan, maka harus ada pengawasan dan penegakan yang konsisten.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *