BOOM! Renovasi Kantor Desa Teluk Jambu Diduga Langgar Aturan, Diduga APBDes Disalahgunakan?

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi- Teluk Jambu – Renovasi gedung kantor Desa Teluk Jambu menuai sorotan tajam. Proyek senilai sekitar Rp136 juta tersebut diduga kuat melanggar prosedur penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menyimpang dari regulasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Pasalnya, renovasi itu tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlaku hingga 2028, dan bahkan hingga kini RPJMDes 2030 pun belum dimusyawarahkan melalui musrenbang. Artinya, proyek ini diduga tanpa dasar hukum perencanaan yang sah.

“Pembangunan atau renovasi kantor desa ini tidak ada dalam RPJMDes dan jelas tidak termasuk prioritas yang diatur dalam Permendesa. Ini sangat patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran,” ungkap seorang warga yang dikenal sebagai pemerhati kebijakan desa Teluk Jambu.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek tersebut juga tidak memiliki urgensi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, bertentangan dengan arahan nasional mengenai penggunaan Dana Desa yang kini difokuskan untuk program Ketahanan Pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Padahal, Permendesa secara eksplisit menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus berdasarkan hasil musyawarah perencanaan dan diarahkan pada kegiatan non-fisik yang berdampak langsung bagi masyarakat, bukan pembangunan atau renovasi fasilitas pemerintahan yang tidak mendesak.

Warga Resah, Minta Penyelidikan Tuntas

Warga mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Teluk Jambu. Di tengah tekanan ekonomi dan fokus nasional pada ketahanan pangan, penggunaan anggaran ratusan juta rupiah untuk renovasi kantor dinilai tidak masuk akal dan tidak etis.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum turun tangan, ini tidak boleh dibiarkan. Gunakan dana desa sesuai prioritas untuk rakyat, bukan untuk mempercantik kantor,” ujar warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Empat Titik Masalah Serius:

1. Tidak tercantum dalam RPJMDes hingga 2028, bahkan RPJMDes 2030 belum disahkan.

2. Anggaran besar untuk kegiatan yang hanya bersifat renovasi dan interior desain.

3. Tidak ada urgensi kesejahteraan masyarakat yang bisa dibuktikan secara nyata.

4. Bertentangan dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Dengan kondisi tersebut, publik menuntut pengusutan secara adil, transparan, dan menyeluruh agar tidak ada lagi celah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Akankah penegak hukum bergerak? Atau renovasi ini justru menjadi simbol lemahnya pengawasan terhadap dana publik di tingkat desa?

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *