PASURUAN, MPN — Kasus yang menimpa seorang guru di Kabupaten Pasuruan kembali membuka mata publik akan masih rapuhnya perlindungan terhadap tenaga pendidik di Indonesia. Guru Nuraeni, tenaga pengajar di SDN Mororejo 02 Kecamatan Tosari, diduga mengalami perlakuan tidak adil dari oknum kepala sekolah, mulai dari manipulasi administrasi hingga dugaan pemaksaan tanda tangan.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi (GEMPAR), Zacky, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan turun tangan penuh dan mendorong investigasi menyeluruh agar kasus tersebut tidak dibiarkan begitu saja.
Perjalanan 57 Kilometer Setiap Hari
Menurut informasi yang beredar, Nuraeni harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer pulang-pergi setiap hari dari Bangil menuju sekolah tempat ia mengajar. Beban biaya transportasi mencapai Rp135.000 per hari, sementara gaji sebagai guru honorer tidak sebanding dengan pengeluaran operasional tersebut.
Bagi GEMPAR, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem tata kelola guru di daerah terpencil masih jauh dari kata ideal.
Dugaan Manipulasi Administratif
Yang lebih mencengangkan, Nuraeni mengaku mengalami tekanan dari oknum kepala sekolah terkait:
Manipulasi absensi,
Pemalsuan tanda tangan,
Pemaksaan pengakuan utang,
Serta dugaan tekanan administratif lainnya.
Jika dugaan ini terbukti, menurut Zacky, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, melainkan kejahatan administratif yang harus diproses secara hukum.
“Kalau yang disampaikan Bu Nuraeni benar, ini keterlaluan! Tidak punya hati nurani,” tegas Zacky dalam pernyataannya.
Sikap Tegas GEMPAR: Tidak Boleh Ada Guru yang Dizalimi
Zacky menegaskan bahwa GEMPAR lahir untuk menjadi benteng terakhir bagi pendidik yang selama ini bekerja dalam senyap. Menurutnya, guru adalah agen perubahan bangsa — sehingga perlakuan tidak adil terhadap guru merupakan ancaman bagi kualitas pendidikan nasional.
Ia juga menyerukan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera melakukan pemeriksaan internal, termasuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
GEMPAR juga mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi formal agar tidak ada celah penyimpangan yang dibiarkan berlarut-larut.
Desakan Nasional: Reformasi Mekanisme Pengawasan Sekolah
Kasus ini dinilai sebagai potret dari masalah sistemik yang telah lama terjadi, seperti:
Minimnya pengawasan di sekolah terpencil,
Lemahnya perlindungan terhadap guru honorer,
Potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah,
Kurangnya mekanisme pelaporan yang aman.
GEMPAR meminta pemerintah pusat menjadikan kasus ini sebagai pemicu reformasi menyeluruh, termasuk perbaikan sistem absensi digital, pembatasan kewenangan kepala sekolah, hingga peningkatan transparansi administrasi pendidikan.
Harapan untuk Guru Nuraeni dan Guru Lainnya
Zacky mengajak masyarakat dan komunitas pendidikan untuk menyebarkan informasi kasus ini. Menurutnya, tekanan publik adalah kunci agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain.
“Ini bukan hanya soal satu guru. Ini soal masa depan pendidikan kita. Jangan biarkan penyimpangan menjadi budaya,” ujar Zacky.
GEMPAR memastikan akan mengawal kasus Nuraeni hingga tuntas dan memberikan pendampingan advokasi jika diperlukan.
@Red MPN
#MPN #GEMPAR #BelaGuru #SolidaritasPendidikan #StopPenyimpangan #ReformasiPendidikan




