JAMBI.MPN-Kab.Merangin – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng! Seorang guru SMPN 32 Tabir Ulu menjadi korban pemukulan di lingkungan sekolah saat sedang menjalankan tugas mulianya sebagai pendidik. Insiden yang terjadi di Desa Muara Jernih Tabir Ulu itu langsung memantik reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
Ketua PGRI Merangin, Drs. H. M. Zubir, M.Pd, dengan nada tegas menyatakan kekecewaannya atas kekerasan terhadap guru di sekolah—tempat yang seharusnya menjadi zona aman dan bebas dari intimidasi apa pun.
“Guru kami sedang menjalankan tugas mulia sebagai pendidik. Tapi justru di sekolah, di hadapan murid-muridnya, ia jadi korban kekerasan. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Zubir dalam konferensi pers, Sabtu (15/10/2025), didampingi Sekretaris PGRI Najib M.Pd.I dan Wakil Ketua I M. Khatib, S.Pd MM.
Tak main-main, PGRI Merangin langsung mengaktifkan “jalur darurat”! Mereka menurunkan tim pendamping hukum yang ternyata juga pengacara Pemkab Merangin. Zubir menegaskan bahwa organisasi profesi itu akan mengawal penuh proses hukum untuk guru bernama Paimin tersebut.
“Kami tidak hanya kecewa, tapi GERAM! Kasus ini akan kami kawal sampai selesai. Guru harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegas mantan Kadis Dikbud Merangin ini.
Zubir bahkan secara langsung mengingatkan aparat penegak hukum tentang MoU Kapolri dan PB PGRI tahun 2022, di mana salah satu poinnya mengatur kewajiban kepolisian melindungi guru yang sedang bertugas.
“Ini bukan sekadar wacana. Ada dasar hukumnya. Polisi WAJIB melindungi guru, bukan hanya menonton,” kata Zubir sambil menunjukkan dokumen MoU tersebut.
Sikap PGRI tak berhenti di tingkat kabupaten. Kasus ini sudah dilaporkan ke PGRI Provinsi Jambi, dan responnya langsung menggelegar. Pengurus provinsi bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi dan mendesak agar kasus ini dikawal sampai vonis.
PGRI dan Disdikbud Merangin juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, media, dan organisasi pendidikan untuk ikut mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Ini bukan sekadar urusan dinas pendidikan. Ini urusan martabat guru! Jika guru saja tak bisa aman di sekolahnya sendiri, lalu apa yang tersisa dari dunia pendidikan kita?” tutup Zubir.
Catatan Redaksi:
Kasus pemukulan guru bukan sekadar kriminal biasa, tetapi darurat moral dunia pendidikan. Belum lama, publik dihebohkan dengan kasus serupa di berbagai daerah. PGRI Merangin memastikan ini bukan akhir—tapi awal perlawanan terhadap kekerasan terhadap pendidik. Guru wajib dihormati! Guru wajib dilindungi! Dan hukum harus tegas, tanpa kompromi.
(Susi Lawati)




