Korupsi Pendidikan: Siapa Sutradara Sesungguhnya?

JAMBI.MPN _ Analisis Hukum dan Politik atas Kasus DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi & Dugaan Keterlibatan Empat Perusahaan Penyedia

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH (Praktisi Hukum)

Pendahuluan

Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kini memasuki fase krusial, yaitu pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Penetapan beberapa tersangka, pengungkapan skema mark-up, hingga penyitaan uang miliaran rupiah menunjukkan bahwa penyidikan memang bergerak.

Namun, persoalan terbesar belum terjawab:

> Apakah yang dijerat ini benar-benar pelaku utama, atau hanya aktor kecil dalam jejaring korupsi yang lebih besar?

Dalam konstruksi pengadaan barang dan jasa, korupsi tidak mungkin berdiri sendiri. Ia selalu melibatkan entitas bisnis, broker, dan keputus­an struktural yang melibatkan lebih dari sekadar PPK atau pejabat pelaksana.

Di titik ini, muncul dugaan kuat bahwa bukan hanya satu atau dua perusahaan, tetapi sekitar empat perusahaan penyedia ikut terlibat dalam skema penyimpangan DAK SMK—sebagaimana mengemuka dari berbagai sumber lapangan, informasi penyidik, dan perkembangan laporan polisi yang terpisah-pisah.

Analisis Hukum

1. Penetapan Tersangka Belum Menjawab Persoalan Struktural

Hingga saat pelimpahan, tersangka yang telah ditetapkan antara lain:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. Broker atau pihak penghubung

3. Direktur dan owner perusahaan tertentu (misalnya PT ILP & PT TDI)

Namun secara hukum, hal ini baru menyentuh lapisan operasional, bukan aktor strategis. Dalam kejahatan korupsi anggaran, aktor strategis sering kali adalah:

1. pihak yang menentukan pemenang proyek,

2. pihak yang mengatur fee,

3. dan pihak yang mengendalikan pola pengadaan lintas tahun.

Jika penyidikan berhenti pada lapisan teknis, maka penegakan hukum kehilangan konteks “aktor intelektual” dan “pengendali korporasi” di baliknya.

2. Tanggung Jawab Korporasi: Unsur yang Masih Terlewat

UU Tipikor dan Perma 13 Tahun 2016 membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya:

> Perusahaan sebagai entitas hukum dapat (dan harus) dijerat jika menjadi alat atau penerima manfaat hasil korupsi.

Dalam kasus ini, setidaknya dua perusahaan sudah disebut secara terbuka terlibat.

Namun keterangan penyidik, perkembangan laporan polisi, dan pola pembagian paket menunjukkan indikasi keterlibatan sampai empat perusahaan penyedia.

Dari perspektif hukum, terdapat minimal tiga indikator untuk menjerat perusahaan:

1. Perusahaan menerima manfaat langsung dari hasil tindak pidana (misalnya dana proyek hasil mark-up).

2. Tindak pidana dilakukan oleh pengurus untuk kepentingan perusahaan.

3. Perusahaan digunakan sebagai instrumen pemufakatan jahat (collusive tendering).

Jika empat perusahaan ini terlibat dalam pola pengkondisian:

1. pengaturan pemenang,

2. penyeragaman fee,

3. subkontrak fiktif atau formalitas belaka, penyediaan barang tidak sesuai spesifikasi,

maka secara yuridis mereka wajib menjadi subjek penyidikan yang berdiri sendiri, bukan hanya “efek samping” dari kasus.

3. Audit Forensik: Mengungkap Jaringan Aliran Uang

Untuk memastikan tidak ada perusahaan yang “aman”, penyidik dan penuntut harus menerapkan prinsip:

Follow the Money — Follow the Contract — Follow the Beneficiary

Audit harus menelusuri:

1. Rekening perusahaan,

2. kontrak antar perusahaan dan broker,

3. aliran fee 17% yang disebut dalam keterangan penyidik, struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan-perusahaan tersebut, pola pengadaan selama beberapa tahun (apakah perusahaan yang sama selalu menang).

Hal ini penting karena dalam kasus korupsi pengadaan pendidikan di berbagai daerah, modus kartel penyedia sering kali dilakukan melalui:

1. perusahaan berjejaring,

2. perusahaan satu grup beda nama, perusahaan “pinjam bendera”, perusahaan yang teknisnya dikerjakan satu aktor tetapi legalitasnya menggunakan empat perusahaan berbeda.

Jika ini terjadi di Jambi, maka penyidikan harus maju ke tahap pengungkapan kartel korporasi, bukan hanya individu.

Analisis Politik

1. DAK SMK sebagai Arena Politik Anggaran

DAK SMK bukan sekadar dana pendidikan. Ini adalah salah satu “proyek strategis daerah” yang setiap tahun nilainya sangat besar. Dalam sistem politik lokal, anggaran besar sering menarik:

1. oknum pejabat,

2. broker proyek,

3. penyedia tertentu,

4. dan elite politik daerah.

Karena itu, ketika baru dua perusahaan yang dijerat, publik wajar bertanya:

> Apakah dua perusahaan ini benar-benar pelaku tunggal, atau hanya pintu masuk dari jaringan empat perusahaan yang lebih besar?

Dalam kacamata politik:

penyedia tertentu bisa memiliki kedekatan dengan elite,

perusahaan bisa digunakan sebagai alat “pembiayaan politik”,

kartel bisa diwujudkan melalui pembagian paket DAK antar perusahaan.

Jika empat perusahaan tersebut bergerak dalam pola serupa, maka yang terjadi bukan korupsi individu, tetapi korupsi terstruktur melalui kartel bisnis.

2. Risiko Impunitas Korporasi

Jika hanya segelintir individu dijerat, sementara perusahaan yang menikmati dana puluhan miliar tidak tersentuh, maka yang muncul adalah:

1. Impunitas korporasi,

2. Ketidakadilan hukum,

3. dan preseden buruk bagi pengadaan pendidikan di masa mendatang.

Pada titik ini, kritik politik harus diarahkan ke aparat penegakan hukum:

> Mengapa perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat belum dipanggil?

Apakah penyidik hanya berani kepada pelaksana teknis?

Atau ada kekuatan politik yang menghambat penindakan?

Kritik ini sah secara demokratis karena dana yang dikorup adalah hak publik, bukan kepentingan privat.

Penutup: Jangan Hentikan pada Aktor Kecil — Bongkar Sutradara Utama

Kasus DAK SMK Jambi memberi pelajaran penting:

ketika tersangka sudah ditetapkan dan berkas dilimpahkan, publik tidak boleh terkecoh seolah-olah kasus sudah selesai.

Justru pada tahap ini, pertanyaan paling penting harus muncul:

Di mana peran empat perusahaan penyedia yang diduga menikmati aliran dana?

Siapa yang mengatur pembagian proyek?

Mengapa hanya dua perusahaan yang muncul ke permukaan?

Penyidikan harus bergerak maju:

1. menjerat korporasi

2. mengungkap kartel

3. menelusuri aktor intelektual

4. dan memutus jejaring mafia anggaran pendidikan.

Karena korupsi pendidikan bukan sekadar kejahatan finansial—ini adalah kejahatan terhadap masa depan generasi Jambi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *