Klien Trauma dan Takut Intimidasi, Kuasa Hukum Minta LPSK Turun Gunung ke Jambi

JAMBI.MPN – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian bersama warga sipil di Kota Jambi terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Proses hukum kini ditangani Ditreskrimum Polda Jambi, sementara pihak korban mengaku masih dihantui rasa takut dan trauma mendalam.

Ibu kandung korban, Monica Sianturi, mengungkapkan kesedihan mendalam atas musibah yang menimpa anaknya. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu.

“Saya sebagai ibu sangat terpukul. Anak saya menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dan juga warga sipil. Saya minta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Monica kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Monica menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi di lebih dari satu lokasi di Kota Jambi. Ia menilai perlakuan para pelaku sangat tidak manusiawi dan meminta Kapolda Jambi segera melakukan penahanan guna mencegah ancaman maupun tekanan terhadap korban.

“Saya mohon para pelaku segera ditahan. Anak saya sudah sangat trauma dan kami sekeluarga takut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Romiyanto, menegaskan bahwa kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara terbuka dan transparan, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari internal institusi.

“Ini ujian bagi Polri. Apakah benar-benar transparan dan tegas ketika yang diduga terlibat adalah anggotanya sendiri,” tegas Romiyanto.

Ia menyesalkan dugaan keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Menurutnya, aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga sebagai pelaku kejahatan.

“Seharusnya melindungi, tapi dalam perkara ini justru diduga melakukan kejahatan seksual yang sangat serius,” ujarnya.

Romiyanto juga mengungkapkan kekhawatiran atas keselamatan dan kondisi psikologis kliennya, mengingat salah satu terlapor diduga merupakan oknum aparat aktif. Oleh karena itu, ia secara resmi mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan perlindungan.

“Kami meminta LPSK turun gunung ke Jambi dan memberikan perlindungan melekat kepada korban, agar tidak terjadi intimidasi, tekanan, atau intervensi dalam proses hukum,” katanya.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan aparat sendiri. Kehadiran oknum polisi dalam kasus ini justru menjadi faktor pemberat yang harus ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Romiyanto.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda di Kota Jambi melaporkan dugaan pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum anggota kepolisian dan warga sipil.

Laporan korban telah resmi diterima Polda Jambi dan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan dinilai sebagai ujian integritas penegakan hukum serta perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *