JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari – Jambi belum lupa. Setahun telah berlalu sejak ledakan dahsyat di sumur minyak ilegal wilayah Senami, Kabupaten Batanghari, yang menewaskan dan melukai sejumlah pekerja. Tragedi itu bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan simbol kelam dari praktik eksploitasi minyak ilegal yang telah lama menggerogoti sumber daya negara.
Peristiwa yang melibatkan sumur minyak yang diduga dikelola oleh seorang pria bernama Sitanggang itu hingga kini masih menyisakan luka mendalam. Api yang kala itu berkobar bukan hanya meluluhlantakkan lokasi pengeboran, tetapi juga meninggalkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan mengapa hingga kini belum ada pertanggungjawaban hukum yang jelas?
Alih-alih menghilang dari pusaran aktivitas minyak ilegal, sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan justru menyebutkan bahwa Sitanggang diduga kembali menjalankan aktivitas serupa di wilayah KM 33 hingga KM 51, kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik aktivitas sumur minyak ilegal di Batanghari.
Beberapa sumber lapangan menyebut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan modus baru, yakni menggunakan nama pihak lain, termasuk keluarga dekat, sebagai kedok administratif agar tidak langsung terhubung dengan operasi yang berjalan.
Dugaan Perlindungan Oknum
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan spekulasi kuat di tengah masyarakat. Sejumlah warga dan sumber lapangan menyebut adanya dugaan perlindungan dari oknum anggota TNI yang membuat praktik tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum biasa, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap disiplin dan integritas institusi negara.
Dalam konteks militer misalnya, tindakan memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang menegaskan kewajiban prajurit untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan negara.
Mengangkangi Undang-Undang Negara
Praktik pengeboran minyak tanpa izin juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 52.
Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum
Situasi ini membuat publik kembali menaruh perhatian serius terhadap penegakan hukum di wilayah Batanghari. Sejumlah kalangan mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan Kapolres Batanghari untuk tidak hanya melakukan penertiban sporadis, tetapi membongkar jaringan di balik praktik minyak ilegal tersebut hingga ke aktor intelektualnya.
Publik juga mendorong agar aparat penegak hukum membentuk tim investigasi gabungan, termasuk melibatkan Puspom TNI, apabila benar terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja. Jika benar ada aktor besar di balik aktivitas ini, maka harus diungkap secara transparan,” ujar salah satu masyarakat Batanghari yang enggan disebutkan namanya.
Menunggu Ketegasan Negara
Tragedi Senami seharusnya menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak. Ledakan yang merenggut korban jiwa itu menjadi bukti bahwa praktik minyak ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab jika praktik yang telah memakan korban jiwa masih terus berulang tanpa penindakan serius, maka pertanyaan besar akan terus bergema di tengah masyarakat:
apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dan kekayaan alamnya, atau justru kalah oleh jaringan mafia sumber daya alam?
(Susi Lawati)




